Bansos 2025

Kemensos Coret 2 Juta Penerima Bansos dari Data, Simak Panduan Mengecek Status Melalui NIK KTP

Kemensos coret 2 juta penerima bansos kategori mampu, posisinya diganti warga miskin yang sebelumnya belum terdaftar.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
BANSOS - Kemensos coret 2 juta penerima bansos kategori mampu, posisinya diganti warga miskin yang sebelumnya belum terdaftar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan langkah tegas dalam memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran. 

Sebanyak sekitar 2 juta orang resmi dicoret dari daftar penerima bansos setelah ditemukan bahwa mereka masuk kategori mampu.

Pencoretan ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data yang kini berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sistem tersebut menjadi acuan lintas kementerian untuk memperbaiki penyaluran bansos, sekaligus menggantikan mekanisme lama yang sering kali menimbulkan tumpang tindih data.

Menurut Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Joko Widiarto, posisi 2 juta orang yang dicoret tidak akan dibiarkan kosong. 

Baca juga: 6 Jabatan yang Bisa Dilamar Peserta usia 40 Tahun di CPNS 2026, Ada Dokter hingga Perekayasa

Sebaliknya, pemerintah sudah menyiapkan penggantinya dari kalangan masyarakat miskin yang sebelumnya belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Sekarang pemerintah punya satu data yang lebih terintegrasi. Di dalamnya sudah tercatat tingkat kesejahteraan masyarakat. Jadi mereka yang masuk kategori mampu, otomatis kami keluarkan,” jelas Joko.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembaruan data bansos akan terus berjalan secara berkala.

Langkah ini juga didukung oleh sistem digitalisasi untuk mempercepat validasi data, mulai dari tingkat desa hingga pusat. 

Dengan begitu, penerima yang benar-benar layak akan semakin mudah terdeteksi.

Bagi masyarakat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan penerima bansos secara online. 

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil Dibanding Penuh Waktu? Simak Perbedaan Besaran dan Tunjangannya

Melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, siapa pun bisa memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan bagi keluarga miskin dengan anggota rumah tangga prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 

Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung mitra, sehingga keluarga penerima manfaat bisa lebih mandiri memenuhi kebutuhan pangan.

Kedua bansos ini bisa dicek penerimanya melalui laman tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa adil, transparansi, sekaligus menjawab keluhan masyarakat miskin yang selama ini belum tersentuh bantuan karena keterbatasan data.

Dilansir dari Wartakotalive.com, bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori ekonomi kurang mampu dan layak menerima bantuan, berikut cara cek penerima bansos Kemensos dengan NIK KTP secara online.

Baca juga: Bukan Hanya Gaji, Ini Deretan Tunjangan dan Manfaat yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Pilih detail wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
  4. Klik "Cari Data".
  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT beserta jadwal pencairannya.

Pencairan bansos

PKH setiap tahunnya dibagi dalam tiga tahap.

Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap ketiga hingga September.

Pemerintah sendiri tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos.

Artinya, penerima harus mengecek secara berkala. Berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2025:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved