Rabu, 4 Maret 2026

CPNS 2026

6 Jabatan yang Bisa Dilamar Peserta usia 40 Tahun di CPNS 2026, Ada Dokter hingga Perekayasa

Seleksi CPNS 2026 makin menarik, enam jabatan bisa dilamar hingga usia 40 tahun, mulai dari dokter, dosen, peneliti, hingga perekayasa.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto 6 Jabatan yang Bisa Dilamar Peserta usia 40 Tahun di CPNS 2026, Ada Dokter hingga Perekayasa
freepik
CPNS 2026 - Seleksi CPNS 2026 makin menarik, enam jabatan ini bisa dilamar hingga usia 40 tahun, mulai dari dokter, dosen, peneliti, hingga perekayasa. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 diprediksi menjadi salah satu rekrutmen terbesar dalam beberapa tahun terakhir. 

Tak hanya jumlah formasi yang diperkirakan mencapai ratusan ribu, aturan mengenai batas usia pelamar juga menjadi sorotan publik.

Salah satu kebijakan baru yang paling ditunggu adalah kelonggaran usia pendaftar hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu. 

Hal ini membuka peluang lebih luas, khususnya bagi tenaga profesional yang sudah berpengalaman namun sebelumnya terbentur aturan batas usia maksimal 35 tahun.

Adapun jabatan yang dapat dilamar peserta hingga usia 40 tahun antara lain:

  • dokter spesialis
  • dokter gigi spesialis
  • dokter pendidik klinis
  • dosen S3
  • peneliti
  • perekayasa

Berikut daftar detailnya:

  1. Dokter spesialis

Kelonggaran batas usia hingga 40 tahun bagi dokter spesialis diberikan karena pendidikan profesi ini memerlukan waktu yang panjang.

Mulai dari tahap dokter umum, internship, hingga sekolah spesialis bisa memakan waktu belasan tahun, sehingga lulusan umumnya baru siap bekerja di usia 30-an.

Aturan ini sekaligus menjawab kebutuhan tenaga spesialis yang masih tinggi di berbagai daerah.

2. Dokter gigi spesialis

Batas usia 40 tahun bagi dokter gigi spesialis ditetapkan karena lamanya jenjang pendidikan yang harus ditempuh.

Setelah menyelesaikan pendidikan dokter gigi umum dan internship, peserta masih harus menempuh program spesialisasi yang memakan waktu bertahun-tahun.

Dengan aturan ini, pemerintah memberi ruang lebih luas bagi tenaga medis berpengalaman untuk mengisi formasi yang masih sangat dibutuhkan di berbagai daerah.

3. Dosen S3

Batas usia hingga 40 tahun bagi dosen lulusan S3 diberikan karena proses pendidikan strata tiga membutuhkan waktu lama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved