PPPK 2025
Resmi ASN! PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Diangkat Penuh Waktu Jika Lolos Evaluasi
Dokumen ini harus ditandatangani langsung oleh peserta di atas materai dan diunggah melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rekrutmen-PPPK-2025-dfhj.jpg)
Alamat domisili saat ini:
Alamat sesuai KTP :
Nomor HP :
Alamat email :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp10.000 (ttd)
(Nama Lengkap)
Status Resmi Setelah Dilantik
Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.