Berita Viral
Wanita Lulusan SMA Ini Nyamar Jadi Dokter Palsu hingga Tipu Pasien, Kerugiannya Capai Rp538 Juta
Seorang wanita lulusan SMA ditangkap polisi setelah mengaku dokter palsu, menipu pasien hingga Rp538 juta.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi setelah mengaku sebagai dokter palsu dan membuka praktik terapi di Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta.
FE, yang hanya lulusan SMA, menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp538 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kecurigaan terhadap praktik terapi yang dijalankan FE.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju dokter, telepon, dan vitamin.
Tersangka mengaku belajar meniru praktik dokter melalui internet dan belum pernah menempuh pendidikan kedokteran formal.
Kini, FE telah dibawa ke Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Mau Diet? Simak 8 Makanan Sehat Ampuh Bakar Lemak Jahat yang Bantu Wujudkan Tubuh Ideal Kamu
Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Kesehatan terkait kejahatan tenaga kesehatan, dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dilansir dari SerambiNews.com, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE terciduk usai ada laporan dokter gadungan.
Kasus itu bermula saat seorang warga berinisial J yang berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada Juni 2024.
Kemudian, tante korban menunjukkan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, atau tak lain merupakan tempat terapi tersangka FE.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka.
Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
Mythomania adalah kondisi psikologis di mana seseorang cenderung berbohong secara kompulsif atau berlebihan, sering kali tanpa alasan yang jelas.
Perilaku ini berbeda dengan kebohongan biasa karena biasanya menjadi kebiasaan dan sulit dikontrol, serta dapat memengaruhi hubungan sosial, pekerjaan, dan kehidupan pribadi.
Orang dengan mythomania terkadang menciptakan cerita yang rumit atau melebih-lebihkan fakta untuk mendapatkan perhatian, simpati, atau keuntungan tertentu.
Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
Baca juga: Ijazah Erick Thohir Disinggung Dito Ariotedjo saat Acara Sertijab Menpora 2025: Amankan Pak?
Pada bulan November 2024, korban diarahkan membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.
Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, khususnya sel CD4, yang berperan penting dalam melawan infeksi.
Jika tidak ditangani, infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), kondisi di mana sistem kekebalan tubuh sangat lemah sehingga tubuh rentan terhadap infeksi dan penyakit serius.
HIV menular melalui kontak dengan cairan tubuh yang terinfeksi, seperti darah, air mani, cairan vagina, dan ASI, namun tidak menular melalui sentuhan biasa, makanan, atau udara.
Dengan pengobatan antiretroviral (ARV) yang tepat, penderita HIV dapat hidup sehat dan menurunkan risiko penularan kepada orang lain.
Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.
Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.
Baca juga: Daftar Penerima PIP September 2025 Resmi Dirilis, Kini Siswa Bisa Akses Lewat NISN dan NIK
Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar.
Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah, dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban.
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024.
Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Modus Siska Tipu Pria Lewat Kencan Online, Pakai Profil Palsu hingga Raup Rp393 Juta |
![]() |
---|
Benarkah Malas Mandi Tanda Seseorang Punya Gangguan Jiwa? Ini Penjelasan dari Psikolog |
![]() |
---|
Menggemparkan! Balita di Seluma Muntahkan Cacing dari Mulut dan Hidung, Kini Dirujuk ke RSMY |
![]() |
---|
Viral! Guru SMA Injak Murid Saat Tidur, Korban Kejang dan Dilaporkan |
![]() |
---|
Pajero Nyungsep di Sawah Pati, Sopir Ngaku Antar Kuntilanak, Warga Bilang Pemandu Karaoke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.