Berita Viral

Wanita Lulusan SMA Ini Nyamar Jadi Dokter Palsu hingga Tipu Pasien, Kerugiannya Capai Rp538 Juta

Seorang wanita lulusan SMA ditangkap polisi setelah mengaku dokter palsu, menipu pasien hingga Rp538 juta.

Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
DIGIRING - Seorang wanita berinisial FE (26) digiring petugas kepolisian saat dihadapkan ke awak media, Kamis (18/9/2025). Ia selama ini bekerja sebagai dokter gadungan hingga tipu pasien ratusan juta 

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta agar deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Baca juga: Ijazah Erick Thohir Disinggung Dito Ariotedjo saat Acara Sertijab Menpora 2025: Amankan Pak?

Pada bulan November 2024, korban diarahkan membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.

Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, khususnya sel CD4, yang berperan penting dalam melawan infeksi. 

Jika tidak ditangani, infeksi HIV dapat berkembang menjadi AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), kondisi di mana sistem kekebalan tubuh sangat lemah sehingga tubuh rentan terhadap infeksi dan penyakit serius.

HIV menular melalui kontak dengan cairan tubuh yang terinfeksi, seperti darah, air mani, cairan vagina, dan ASI, namun tidak menular melalui sentuhan biasa, makanan, atau udara.

Dengan pengobatan antiretroviral (ARV) yang tepat, penderita HIV dapat hidup sehat dan menurunkan risiko penularan kepada orang lain.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya. 

Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.

Baca juga: Daftar Penerima PIP September 2025 Resmi Dirilis, Kini Siswa Bisa Akses Lewat NISN dan NIK

Pada bulan September 2025 korban mengecek kebenaran status terlapor di RSUP dr Sardjito, diketahui terlapor tidak terdaftar.

Selain itu, korban juga mengecek penyakit HIV korban di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah, dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban.

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved