Kenaikan Gaji 2025
Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik di Era Presiden Prabowo Mulai 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-PNS-cnzja.jpg)
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
Baca juga: SDGs Center UNG Perkuat Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)
Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)
Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)
Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)
Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)
Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)
Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)
Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)
Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Tunjangan PNS 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Tahap Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025 akan Berakhir! Jangan Lupa Unggah Surat Pernyataan 5 Poin
Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji Pensiunan
Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku pada 1 Desember 2024 nanti.
Namun tak menutup kemungkinan juga akan berlaku hingga Januari 2025 mendatang.
Asalkan pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan gaji pensiunan PNS bisa diterima tepat sasaran dan tepat waktu.
Untuk kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini berlaku dari golongan I hingga golongan IV.
Namun, untuk nominalnya tentu berbeda-beda tergantung dengan jenis golongannya.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan IV setelah dirombak oleh pemerintah? Berikut rinciannya.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
Golongan IVc: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
Golongan IVd: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
Golongan IVe: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com