Kenaikan Gaji 2025
Resmi! Gaji Guru, Dosen, TNI, dan Polri Naik di Era Presiden Prabowo Mulai 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-PNS-cnzja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang bagi para aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk profesi strategis tersebut, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Salinan peraturan ini telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara pada Kamis (19/9/2025).
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025) hari ini, ada delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Berikut ke-8 isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 atau Quick Wins Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Di poin ke-6 tersebut sudah jelas jika Presiden Prabowo akan menaikkan gaji guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca juga: Riwayat Pendidikan DPR RI Jadi Sorotan, BPS Sebut Masih Ada 63 Anggota yang Lulusan SMA
Namun, untuk besaran gaji yang akan didapat nanti belum diinformasikan lebih dalam.
Maka dari itu, bagi para ASN harap bersabar menunggu informasi terbaru terkait kenaikkan gaji ASN tersebut.
Gaji PNS 2024
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)
Gaji PNS Golongan Ib (Rp 1.840.800-Rp 2.670.700)
Gaji PNS Golongan Ic (Rp 1.918.700-Rp 2.783.700)
Gaji PNS Golongan Id (Rp 1.999.900-Rp 2.901.400)
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa (Rp 2.184.000-Rp 3.643.400)
Gaji PNS Golongan IIb (Rp 2.385.000-Rp 3.797.500)
Gaji PNS Golongan IIc (Rp 2.485.900-Rp 3.958.200)
Gaji PNS Golongan IId (Rp 2.591.100-Rp 4.125.600)
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa (Rp 2.785.700-Rp 4.575.200)
Gaji PNS Golongan IIIb (Rp 2.903.600-Rp 4.768.800)
Gaji PNS Golongan IIIc (Rp 3.026.400-Rp 4.970.500)
Gaji PNS Golongan IIId (Rp 3.154.400-Rp 5.180.700)
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan Iva (Rp 3.287.800-Rp 5.399.900)
Gaji PNS Golongan IVb (Rp 3.426.900-Rp 5.628.300)
Gaji PNS Golongan IVc (Rp 3.571.900-Rp 5.866.400)
Gaji PNS Golongan IVd (Rp 3.723.000-Rp 6.114.500)
Gaji PNS Golongan IVe (Rp 3.880.400-Rp 6.373.200)
Gaji PPPK
Gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian besar gaji PPPK 2024:
Golongan I (Rp 1.938.500-Rp 2.900.900)
Golongan II (Rp 2.116.900-Rp 3.071.200)
Golongan III (Rp 2.206.500-Rp 3.201.200)
Golongan IV (Rp 2.299.800-Rp 3.336.600)
Golongan V (Rp 2.511.500-Rp 4.189.900)
Golongan VI (Rp 2.742.800-Rp 4.367.100)
Golongan VII (Rp 2.858.800-Rp 4.551.100)
Golongan VIII (Rp 2.979.700-Rp 4.744.400)
Golongan IX (Rp 3.203.600-Rp 5.261.500)
Golongan X (Rp 3.339.600-Rp 5.484.000)
Golongan XI (Rp 3.480.300-Rp 5.716.000)
Golongan XI (Rp 3.627.500-Rp 5.957.800)
Golongan XIII (Rp 3.781.000-Rp 6.209.800)
Golongan XIV (Rp 3.940.900-Rp 6.472.500)
Golongan XV (Rp 4.107.600-Rp 6.746.200)
Golongan XVI (Rp 4.281.400-Rp 7.031.600)
Golongan XVII (Rp 4.462.500-Rp 7.329.900)
Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
Baca juga: SDGs Center UNG Perkuat Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan Penurunan Stunting di Gorontalo
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Bhayangkara Satu (Bharatu) (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Bhayangkara Kepala (Bharaka) (Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400)
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000)
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700)
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) (Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda) (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Brigadir Polisi Satu (Briptu) (Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500)
Brigadir Polisi (Brigpol) (Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000)
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (Rp 2.650.300 - Rp4.355.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda) (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Inspektur Polisi Satu (Iptu) (Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500)
Ajun Komisaris Polisi (AKP) (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol) (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) (Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Jenderal Polisi (Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500)
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelas II (Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300)
Prajurit I/ Kelas I (Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000)
Prajurit Kepala/ Kelas Kepala (Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000)
Kopral II (Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000)
Kopral I (Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700)
Kepala Kopral (Rp 2.070.500-Rp 3.197.700)
Golongan II (Bintara)
Sersan II (Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700)
Sersan I (Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500)
Sersan Kepala (Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000)
Sersan Mayor (Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200)
Pembantu Letnan II (Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300)
Pembantu Letnan I (Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400)
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II (Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300)
Letnan I (Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500)
Kapten (Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100)
Golongan IV
a. Perwira Menengah
Mayor (Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600)
Letnan Kolonel (Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200)
Kolonel (Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000)
b. Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100)
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800)
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200)
Tunjangan PNS 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai berstatus PNS, termasuk TNI dan Polri juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Dilansir dari laman BKN, tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Tahap Pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025 akan Berakhir! Jangan Lupa Unggah Surat Pernyataan 5 Poin
Tunjangan yang akan diterima PNS meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Gaji Pensiunan
Lantas berapa besaran gaji para Pensiunan yang akan diterima pada awal tahun 2025 tersebut?
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen dan masih berlaku pada 1 Desember 2024 nanti.
Namun tak menutup kemungkinan juga akan berlaku hingga Januari 2025 mendatang.
Asalkan pensiunan PNS sudah melakukan otentikasi terlebih dahulu untuk memastikan gaji pensiunan PNS bisa diterima tepat sasaran dan tepat waktu.
Untuk kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini berlaku dari golongan I hingga golongan IV.
Namun, untuk nominalnya tentu berbeda-beda tergantung dengan jenis golongannya.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS golongan IV setelah dirombak oleh pemerintah? Berikut rinciannya.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
Golongan IVc: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
Golongan IVd: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
Golongan IVe: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.