Kabar Artis

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Memanas: Gugatan Rp114 Miliar Resmi Didaftarkan

Dalam berkas perkara, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak tergugat.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Memanas: Gugatan Rp114 Miliar Resmi Didaftarkan
Warta Kota/Arie Puji
KABAR ARTIS -- Berawal dari persoalan komentar di media sosial, kini masalah itu menjelma menjadi perseteruan panjang yang berujung pada tuntutan hukum bernilai fantastis. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Konflik panas antara aktris kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kian jauh dari kata damai.

Perseteruan yang awalnya bermula dari komentar pedas di media sosial, kini menjelma menjadi perkara hukum bernilai fantastis.

Pada Rabu, 10 September 2025, gugatan perdata senilai Rp114 miliar resmi didaftarkan oleh pihak Nikita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Menariknya, dalam gugatan tersebut, Nikita tak sendirian. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai pihak penggugat.

Berawal dari persoalan komentar di media sosial, kini masalah itu menjelma menjadi perseteruan panjang yang berujung pada tuntutan hukum bernilai fantastis.

Kisahnya bermula dari dugaan Nikita menjelekkan produk skincare milik Reza dalam sebuah siaran langsung di TikTok.

Upaya Reza untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik justru berbuntut rumit.

Baca juga: UNG Hadirkan Sistem Informasi Kepakaran Dosen untuk Perkuat Transformasi Digital di Kampus

Bukan klarifikasi yang ia dapatkan, melainkan ancaman akan diungkap ke publik jika pertemuan tidak menghasilkan uang.

Situasi kian panas setelah Reza mengaku menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nikita, yang belakangan ia laporkan sebagai dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Namun bukannya semakin mereda, konflik ini justru semakin memanas. 

Setelah sempat mencabut gugatan wanprestasi, kini aktris berusia 39 tahun ini kembali mengambil langkah hukum. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini resmi teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.

Menariknya, janda tiga anak itu tidak sendirian. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat.

Dalam berkas perkara, nama dr. Reza Gladys Prettyanisari bersama suaminya, dr. Attaubah Mufid, tercatat sebagai pihak tergugat.

Gugatan tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji

Tuntutan Fantastis hingga Rp114 Miliar

Salah satu pokok gugatan yang diajukan Nikita adalah pengembalian dana Rp4 miliar yang disebut-sebut sebagai kewajiban pihak tergugat.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," bunyi petitum yang tercatat dalam berkas gugatan, dikutip Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

Tak berhenti di situ, bintang film Comic 8 ini juga menuntut ganti rugi tambahan senilai Rp10 miliar.

Angka ini diklaim sebagai kompensasi kerugian dari kerja sama review produk skincare yang disepakati sejak 14 November 2024 melalui percakapan WhatsApp.

Lebih jauh lagi, Nikita menggugat ganti rugi nonmateri hingga Rp100 miliar.

Mantan istri Anotnio Dedola ini menilai kredibilitasnya telah hancur dan peluang mencari nafkah ikut hilang akibat konflik berkepanjangan dengan Reza Gladys.

Baca juga: Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Hari Weekend di Bulan Oktober 2025 Lengkap dengan Peringatan

"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,-," tulis pihak Nikita.

Jika ditotal, nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp114 miliar.

Tidak hanya itu, Nikita juga meminta agar aset milik Reza Gladys disita sebagai jaminan. 

Salah satunya rumah mewah di kawasan Fatmawati Admiralty Residence, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Alasan Nikita Mirzani Sempat Mencabut Gugatan Wanprestasi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan yang membuat pihaknya mencabut gugatan.

Pihaknya membantah soal tudingan kurangnya bukti untuk menjerat Reza.

Fahmi menyebut ada skala prioritas yang menjadi fokus utama kliennya.

"Bukan (bukti lemah), ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Menurut Fahmi, pihaknya kini harus memilih salah satu dari kasus pidana atau perdata untuk difokuskan terlebih dahulu.

Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi.

Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.

"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved