PPPK 2025
Alasan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjangan hingga 22 September 2025
Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Sebelumnya, batas waktu pengisian dijadwalkan berakhir.
Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.
Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.
Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.
Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.
4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.
Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.