PPPK 2025

Alasan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjangan hingga 22 September 2025

Tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Sebelumnya, batas waktu pengisian dijadwalkan berakhir.

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Informasi perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada Jumat (12/9/2025). 

Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.

Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 22 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.

Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?

1. Dianggap Mengundurkan Diri

Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.

Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.

2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK

DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.

Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.

3. Nama Dicoret dari Database SSCASN

Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.

Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.

4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan

Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.

Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved