Berita Nasional
Kisah Pahit Alifah Futri: Dijebak Menikah, Dibawa ke Arab Saudi dan Jadi Korban Kekerasan
Pernikahan yang seharusnya jadi awal bahagia, justru berubah jadi jebakan pahit bagi Alifah Futri. Bagaimana kisahnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Alifah-Futri.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Perjalanan hidup Alifah Futri (22), remaja asal Bogor, Jawa Barat, berubah menjadi mimpi buruk setelah pernikahannya dengan warga negara Arab Saudi, Hamad Saleh (39).
Bukannya merasakan kebahagiaan, Alifah justru terjebak dalam pernikahan yang penuh tipu daya.
Usai ijab kabul, ia langsung dibawa ke Arab Saudi dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini akhirnya bergulir di meja hijau, hingga Pengadilan Agama Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan tersebut.
Keputusan itu menjadi harapan baru agar Alifah bisa segera kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat Alifah awalnya ingin dipinang Hamad Saleh sebagai istri.
Keluarga meminta Hamad untuk berkenalan melalui ta'aruf terlebih dahulu.
Dalam tradisi Islam, ta’aruf dikenal sebagai proses perkenalan yang dijalani secara syar’i antara calon mempelai laki-laki dan perempuan.
Berbeda dengan pacaran, ta’aruf biasanya dilakukan dengan melibatkan keluarga atau pihak ketiga yang dipercaya, sehingga interaksi tetap terjaga sesuai adab agama.
Tujuan utamanya adalah saling mengenal latar belakang, visi hidup, hingga kesiapan membangun rumah tangga.
Dengan begitu, keputusan untuk menikah diharapkan lebih matang karena mereka telah mengenal satu sama lain
Ketika masa Ta'aruf berlangsung, Alifah dan keluarganya justru dijebak dengan dibawa ke sebuah ruko agen wisata di Jalan Condet, Jakarta Timur.
Padahal rumah Alifah berada di Bogor yag memiliki jarak sekitar 50-60 menit dengan Jakarta Timur.
Di dalam ruko tersebut diketahui sudah ada Hamad bersama sejumlah orang yang merupakan penghulu nikah dan saksi-saksi.
Setelah proses pernikahan, Ujang dan istrinya --orang tua Alifah-- segera diantar pulang kembali ke rumahnya di Bogor.
Sementara, Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad.
Tiga hari kemudian, Alifah dibawa oleh Hamad untuk berpindah domisili ke Arab Saudi.
Arab Saudi, negara di Timur Tengah yang menjadi pusat agama Islam, dikenal dengan hukum dan budaya yang sangat konservatif.
Peraturan di sana menekankan norma-norma sosial dan keluarga, termasuk dalam urusan pernikahan, sehingga setiap proses pernikahan dan perceraian harus mengikuti regulasi setempat.
Negara ini juga menjadi tujuan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau menikah, sehingga pemahaman tentang hukum dan adat setempat menjadi penting bagi para WNI yang tinggal atau berinteraksi di sana.
Tak lama setelah Alifah dibawa ke Arab Saudi, keluarganya di Indonesia mendapat laporan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Hamad.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi, yang menimbulkan penderitaan bagi korban.
KDRT bisa dialami oleh suami, istri, atau anak, dan seringkali terjadi secara diam-diam sehingga sulit terdeteksi.
Dampak KDRT tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan kualitas hidup korban, sehingga penanganan cepat melalui aparat hukum dan lembaga perlindungan sangat penting.
"Tiba-tiba dua minggu atau tiga minggu kemudian dikabari anaknya telepon, katanya disiksa sama suaminya," kata Anggara Anggara Hendra Setya Ali, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Laporan tersebut kemudian disampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Atas laporan KDRT terhadap WNI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, menggugat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan Alifah dan Hamad.
"Kami melakukan langkah-langkah sesuai tupoksi, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai UUD 1945 maupun UU Kejaksaan," kata Hendri.
Setelah menjalani proses hukum sekitar lima bulan, putusan hakim atas kasus nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB diketok palu di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).
Dalam kasus yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 30 April 2025 itu, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menjadi penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani jadi tergugat.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Amiruddin menyatakan, pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kejari Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat," ucap Amiruddin.
PA Jakarta Barat juga menetapkan bahwa akta nikah yang menyangkut kedua pihak tersebut diputuskan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Menunggu Inkrah
Meski begitu, putusan tersebut belum inkrah karena tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari ke depan.
Inkrah merupakan istilah hukum yang menandakan bahwa sebuah putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artinya, keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi oleh pihak manapun.
Setelah putusan inkrah, segala tindakan administratif atau hukum yang terkait harus segera dijalankan, karena status hukum keputusan itu resmi dan sah berlaku.
Dalam kasus pembatalan pernikahan, misalnya, jika putusan sudah inkrah, maka hubungan suami-istri yang bersangkutan secara hukum dinyatakan berakhir dan pihak terkait bisa melanjutkan proses pemulangan atau pengurusan dokumen resmi.
Hendri Antoro menghormati dan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah ke Indonesia.
Apabila tidak ada banding, Hendri menyebut akan segera melakukan proses rogatori, yaitu melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakarta Barat kepada pengadilan di Arab Saudi.
"Ketika inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan," kata Hendri Antoro.
Proses pembatalan dan pemulangan melalui Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan rogatori, atau pelimpahan berkas putusan sidang di PA Jakarta Barat ke pengadilan di Arab Saudi.
Apabila putusan pembatalan pernikahan sudah diterima oleh pengadilan Saudi, maka Alifah sudah tak lagi memiliki ikatan suami-istri dengan Hamad.
Hendri menilai proses rogatori penting karena adanya UU di Arab Saudi yang melarang seorang perempuan dipulangkan ke negara asalnya, apabila masih memiliki hubungan pernikahan dengan laki-laki Arab Saudi.
"Aturan itu yang kemudian selama ini menjadi penghalang bagi korban untuk pulang kembali ke sini," kata Hendri Antoro.
Apabila rogatori tersebut diterima pengadilan Arab Saudi, maka Alifah bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.
Meski saat ini belum bisa pulang, Hendri Antoro menegaskan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik KBRI Riyadh.
Safe house di Arab Saudi adalah tempat aman yang disediakan pemerintah atau kedutaan untuk melindungi warga negara asing, khususnya korban kekerasan, penipuan, atau situasi darurat lainnya.
Fungsinya adalah sebagai lokasi sementara bagi korban untuk tinggal dengan aman, jauh dari pihak yang mengancam, sambil menunggu proses hukum, pemulangan ke negara asal, atau bantuan konsuler lainnya.
Safe house biasanya dilengkapi fasilitas dasar dan dijaga kerahasiaannya agar identitas dan keamanan penghuni tetap terjaga.
"Sejak Februari 2025 itu, sudah ada di safe house di KBRI di sana, sudah aman, alhamdulillah orang tuanya juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.