BSU 2025
BSU September 2025 Jadi Trending, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Ramai isu BSU cair September 2025 bikin penasaran pekerja. Namun, Kemnaker pastikan pencairan BSU resmi berakhir tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Diskon Terbaru Alfamart dan Indomaret 12-14 September 2025, Cek Promo Harga Minyak Goreng Termurah
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.
Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bantuan subsidi upah atau BSU tahap I telah secara resmi dicairkan mulai Selasa, 24 Juni 2024 lalu.
Bagi pekerja yang menerima, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, dan melalui kantor Pos Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.