BSU 2025
Harapan Pekerja Pupus, Kemenaker Tegaskan BSU Tak Dicairkan Lagi September Ini
Banyak yang berharap program bantuan gaji ini akan kembali digelontorkan, terlebih bagi mereka yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dana-bsu-2025-tertunda.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 sempat memicu antusiasme di kalangan pekerja.
Banyak yang berharap program bantuan gaji ini akan kembali digelontorkan, terlebih bagi mereka yang belum sempat menerima dana pada periode sebelumnya.
Namun, harapan tersebut harus pupus. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara tegas membantah adanya pencairan BSU di bulan September ini.
Kabar ini juga telah memicu antusiasme di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang belum sempat menerima bantuan pada periode sebelumnya.
Bahkan, berdasarkan Serambinews.com, Kamis (11/9/2025) pukul 18.000 WIB, topik BSU September 2025 menjadi salah satu kata kunci yang paling banyak dicari di Google Trends dalam 9 jam terakhir.
Baca juga: Wajib Diketahui 5 Keuntungan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Punya Kerja Ringan
Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Jumat 12 September 2025
Lantas, benarkah BSU kembali dicairkan pada bulan September ini?
Penjelasan Kemenaker
Harapan para pekerja agar BSU kembali dicairkan tampaknya harus pupus.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi pencairan BSU di bulan September ini.
“(Pencairan BSU September 2025) tidak ada lagi”, kata Indah, Kamis (11/9/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi dari Kemenaker ini juga sejalan dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Adapun pencairan yang dilakukan pada Agustus 2025 bukanlah tahap baru, melainkan lanjutan atau perpanjangan waktu bagi para pekerja yang mengalami kendala teknis dan belum menerima dana pada pencairan tahap pertama.
Dengan demikian, program BSU tahun ini secara resmi telah berakhir.
Program BSU 2025
Sebelumnya, pemerintah menghadirkan program BSU atau bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
BSU merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian pada Triwulan II 2025.
Dilansir dari laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU atau bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000/bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Baca juga: 20 Instansi Resmi Umumkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Tenaga Non-ASN Lulus Seleksi
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 12 September 2025
Pencairan dana BSU dilakukan langsung untuk dua bulan sekaligus. Artinya, penerima akan langsung menerima Rp 600.000.
Adapun syarat penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja
- Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bantuan subsidi upah atau BSU tahap I telah secara resmi dicairkan mulai Selasa, 24 Juni 2024 lalu.
Bagi pekerja yang menerima, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), BSI, dan melalui kantor Pos Indonesia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.