SEPAK BOLA
FIFA Denda Enam Federasi Sepak Bola, Termasuk Argentina, Akibat Rasisme Suporter
Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi denda kepada enam federasi nasional, termasuk juara bertahan Piala Dunia Argentina, akibat dugaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/FIFA-Denda-Miliaran-Rupiah-dijatuhkan-FIFA.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi denda kepada enam federasi nasional, termasuk juara bertahan Piala Dunia Argentina, akibat dugaan pelecehan rasial oleh suporter pada laga kualifikasi Piala Dunia Juni lalu.
Enam negara yang dikenai sanksi adalah Albania, Argentina, Chile, Kolombia, Serbia, dan Bosnia-Herzegovina.
FIFA tidak merinci kasus masing-masing, namun seluruhnya berkaitan dengan diskriminasi dan pelecehan rasial di stadion.
Denda terbesar dijatuhkan kepada Albania sebesar 161.500 franc Swiss (Rp2,9 miliar) atas sejumlah pelanggaran dalam laga kandang melawan Serbia (7 Juni).
Selain denda, Albania juga diwajibkan menutup 20 persen kapasitas stadion pada laga berikutnya.
Sementara itu, Argentina harus membayar 120.000 franc Swiss (Rp2,4 miliar) atas insiden rasisme saat menjamu Kolombia di Buenos Aires (10 Juni).
Pada laga yang berakhir 1-1 itu, gelandang Enzo Fernández diusir wasit dan kini dijatuhi larangan bermain dua pertandingan plus denda 5.000 franc Swiss.
Federasi lain yang ikut kena denda:
Chile: 115.000 franc Swiss setelah kekalahan dari Argentina (5 Juni).
Kolombia: 70.000 franc Swiss usai menjamu Peru (6 Juni).
Serbia: 50.000 franc Swiss atas insiden saat menghadapi Andorra (10 Juni).
Bosnia-Herzegovina: 21.000 franc Swiss saat melawan San Marino.
Selain denda, FIFA juga mewajibkan federasi tersebut menyiapkan rencana pencegahan diskriminasi pada laga mendatang.
Di kasus terpisah, FIFA menutup penyelidikan terhadap kapten klub Meksiko, Pachuca, Gustavo Cabral, yang dituduh melakukan pelecehan rasial terhadap bek Real Madrid, Antonio Rüdiger, pada Piala Dunia Antarklub Juni lalu. FIFA menyatakan tidak ditemukan cukup bukti.
(*)