PPPK 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Perbedaan Masa Kerja dengan Penuh Waktu

Proses ini telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Minarti Mansombo
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK -- Proses pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Para tenaga honorer di seluruh Indonesia kembali disibukkan dengan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Proses ini telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hanya mereka yang telah masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu yang bisa mengikuti tahapan ini.

Tahapan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar pengusulan PPPK paruh waktu.

Proses pengisian DRH telah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengisian DRH menjadi langkah krusial, sebab data yang tercantum di dalamnya akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat sebelum pelantikan resmi.

Meski penuh rasa syukur karena berhasil masuk daftar pengusulan PPPK paruh waktu 2025, sejumlah honorer masih menyimpan pertanyaan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 11 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Salah satunya terkait perbedaan masa kerja PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

Lantas, bagaimana aturan masa kerja PPPK paruh waktu 2025? Cek yuk ini dia penjelasannya.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak 

kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved