Kasus Uang Palsu UIN
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 3 Alasan Hukuman Andi Ibrahim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu.
Peran Ambo Ala adalah membantu mencetak uang palsu, terutama dengan keahliannya menanam pita pada lembaran kertas.
Meskipun Ambo Ala menangis usai putusan dibacakan, ia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan.
Pengadilan Tunda Sidang Putusan Dua Terdakwa
Sidang putusan untuk dua terdakwa kasus sindikat uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan, ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Penundaan ini disebabkan majelis hakim belum selesai menyusun dan bermusyawarah terkait putusan.
Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
"Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.
Dyan menambahkan, sidang putusan untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali pada Rabu (17/9/2025) pekan depan.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu (20/8/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahruna dan John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Selain hukuman penjara, Syahruna juga dituntut denda Rp100 juta, sementara John didenda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya diancam dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Syahruna dan John Biliater diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya merupakan bagian dari sindikat uang palsu yang juga melibatkan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, dan Ambo Ala.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.