Kasus Uang Palsu UIN

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 3 Alasan Hukuman Andi Ibrahim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase Tribun-Timur.com
UANG PALSU -- Kolase foto Andi Ibrahim. Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini telah menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu.

Putusan ini lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, Rabu (10/9/2025).

Melansir pemberitaan Tribun-Timur.com, Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh membeli alat cetak dan memproduksi rupiah palsu. 

Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Andi Ibrahim dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu.

Poin-poin Pertimbangan Majelis Hakim

UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara.
UANG PALSU - Sidang vonis Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Makassar di PN Gowa, Rabu (10/9/2025). Andi Ibrahim divonis 7 tahun penjara. (TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID)

Majelis hakim menetapkan beberapa poin yang meringankan vonis Andi Ibrahim, di antaranya:

1. Terdakwa menyesali perbuatannya.

2. Terdakwa belum pernah dihukum

3. Andi Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan empat orang anak.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan vonis Andi Ibrahim adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu perekonomian negara. Kedua, Andi Ibrahim dinilai telah menikmati keuntungan dari perbuatannya. Terakhir, profesi dosen seharusnya menjadikan Andi contoh yang baik. Namun ia justru melakukan tindak pidana di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat pendidikan.

 Baca Juga: Hakim Belum Musyawarah, Putusan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Biliater Ditunda

Andi Ibrahim berperan bersama dua orang lain, Syahruna dan Ambo Ala, dalam memproduksi uang palsu.

Produksi dilakukan di dua lokasi, yaitu sebuah rumah di Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin.

Total uang palsu yang dicetak mencapai Rp640 juta, meskipun Rp40 juta di antaranya dibakar karena kualitasnya kurang bagus.

Dalam sidang terpisah, Ambo Ala divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

Peran Ambo Ala adalah membantu mencetak uang palsu, terutama dengan keahliannya menanam pita pada lembaran kertas.

Meskipun Ambo Ala menangis usai putusan dibacakan, ia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis yang dijatuhkan.

Pengadilan Tunda Sidang Putusan Dua Terdakwa

Sidang putusan untuk dua terdakwa kasus sindikat uang palsu, Syahruna dan John Biliater Panjaitan, ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Penundaan ini disebabkan majelis hakim belum selesai menyusun dan bermusyawarah terkait putusan.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

"Sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.

Dyan menambahkan, sidang putusan untuk kedua terdakwa dijadwalkan kembali pada Rabu (17/9/2025) pekan depan. 

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Rabu (20/8/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Syahruna dan John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Selain hukuman penjara, Syahruna juga dituntut denda Rp100 juta, sementara John didenda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, keduanya diancam dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Syahruna dan John Biliater diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya merupakan bagian dari sindikat uang palsu yang juga melibatkan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, dan Ambo Ala.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Andi Ibrahim Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved