Bansos 2025
Resmi! Bansos PKH & BPNT Tahap 3 September 2025 Cair, Cek Nama Anda Sekarang
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan, segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) agar tidak ketinggalan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ke-3 di bulan September 2025.
Ini merupakan tahap terakhir penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk tahun ini.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan, segera cek apakah nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM) agar tidak ketinggalan pencairannya.
Pencairan ini merupakan tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk tahun ini.
Baca juga: Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar
Baca juga: Nyaris Diamuk Massa, Aktivis Pati Ahmad Husein Dievakuasi Polisi dari Posko AMPB
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini, Anda bisa mengeceknya dengan mudah secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.
- Buka Situs Resmi: Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id dari ponsel, komputer, atau tablet Anda.
- Siapkan Data Diri: Siapkan KTP Anda. Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan alamat domisili.
- Cari Data: Masukkan data yang diminta ke dalam kolom yang tersedia, lalu klik Cari Data.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan status Anda apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak.
Sekilas tentang Bansos PKH dan BPNT
- PKH adalah bantuan bersyarat untuk keluarga miskin yang bertujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
- BPNT adalah bantuan pangan yang kini tidak hanya berupa saldo, tetapi juga dalam bentuk bahan pangan dengan nilai dan jenis yang beragam.
- Penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) atau melalui kantor Pos Indonesia, baik secara tunai maupun non-tunai.
Selengkapnya, berikut cara cek penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 pada bulan September 2025:
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik berikut: LINK
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 6 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA dan telusuri data penerima bansos.
- Setelah melakukan pencarian, jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, nama Anda akan muncul di halaman hasil pencarian dengan status 'YA' pada kolom PKH dan BPNT.
- Sebaliknya, jika tidak ada apalagi tertulis 'Tidak Terdapat Peserta / PM' pada hasil pencarian, berarti tidak termasuk Penerima Manfaat alias PM.
Selain melalui situs Cek Bansos, pengecekan nama penerima PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Begini caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Google PlayStore dan instal;
- Setelah ter-install di HP, pilih "Menu Cek Bansos";
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP;
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;
- Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar;
-Klik tombol "Cari Data"
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT hanya perlu mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera alias Kartu Merah Putih untuk mencairkan bansos.
Mereka dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke ATM bank HIMBARA terdekat.
Namun perhatikan Kartu Keluarga Sejahtera yang Anda miliki. Apakah dikeluarkan oleh BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.
Jika sudah dipastikan, maka datangi ATM sesuai nama bank yang mengeluarkan Kartu Keluarga Sejahtera tersebut.
Baca juga: SAKSI KATA Andi Taufik: Ada Penyusup Aksi di Simpang Lima Kota Gorontalo
Baca juga: Viral Anak Menkeu Purbaya, Yudo Sadewa Tuai Sorotan Usai Sindir Sri Mulyani di Media Sosial
Selengkapnya, inilah cara mencairkan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025:
-Datang ke ATM Bank Himbara;
-Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera ke dalam mesin ATM;
-Pilih bahasa dan masukkan PIN;
-Pilih menu "Cek Saldo" atau "Penarikan Tunai";
-Tentukan nominal yang ingin ditarik;
-Ikuti instruksi di layar dan ambil uang.
Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, atau Agen BTN.
Caranya pun sama. Minta petugas untuk mengecek saldo untuk memastikan apakah PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening atau belum.
Jika saldo PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025 sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.
Selain melalui proses transfer ke rekening, penyaluran bansos PKH dan BPNT juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan untuk mengambil atau mencairkan bansos PKH dan BPNT.
PKH
PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.
PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.
Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori.
Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Eks Wakapolri Dukung Pencopotan Dito Ariotedjo: Permenpora 14/2024 Rugikan Dunia Olahraga
Baca juga: Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Diminta Diminta Mundur Usai Ucapkan Pernyataan Kontroversial
BPNT
Selanjutnya, ada BPNT atau yang dulu bernama bansos Sembako. Pada bulan ini, penyaluran BPNT juga memasuki tahap 3.
Nilai BPNT sejumlah Rp 200 ribu per per KPM per bulan dan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
Waktu penyaluran BPNT dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal dua atau tiga bulan sekaligus.
Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.
Segmentasi penerima BPNT meliputi:
Penyandang disabilitas tunggal;
Lanjut usia tunggal;
KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bansos-pkh-pakai-ikd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.