Bantuan Sosial

Resmi! 8 Jenis Bansos dan Insentif Guru Cair September 2025, Cek Nama Anda di Sini

Seluruh bantuan tersebut terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan resmi penyaluran bansos.

Shutterstock
BANSOS -- Melalui data dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Pendidikan, bantuan ini ditujukan bagi masyarakat rentan, pelajar, serta para tenaga pendidik yang memenuhi syarat. 

Insentif guru adalah bantuan yang diberikan kepada 341.248 guru formal dan non-formal, termasuk guru PAUD, yang memenuhi kualifikasi kriteria S-1/D-4 namun belum punya sertifikasi profesi.

Baca juga: 7 Fakta Unik Harus Kamu Ketahui Tentang Gerhana Bulan Total September 2025 yang Disebut Blood Moon

Besaran bantuan tahun ini yakni Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan, namun cair satu kali sehingga nilainya menjadi Rp2.100.000.

Dilansir dari Kompas.com, pencairan insentif guru non-ASN ini dilakukan pada Agustus sampai dengan September 2025.

2. BSU Guru

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang sebelumnya diberikan kepada pekerja swasta dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

Karena cair untuk dua bulan sekaligus, maka nilai besaran BSU guru ini menjadi Rp600.000.

Ada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal yang memenuhi persyaratan mendapatkan BSU.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan BSU guru PAUD non-formal ini akan berlangsung bertahap.

Guru yang terdaftar bisa mengaktivasi rekeningnya hingga 30 Januari 2026.

3. PKH

PKH memasuki bulan terakhir dalam tahap pencairan ketiga pada September 2025.

Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima PKH tahap tiga di bulan Juli dan Agustus, tidak akan menerimanya lagi di bulan September.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    • Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

4. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.

Baca juga: Gerhana Bulan di Gorontalo Tertutup Kabut, Fenomena Langka Tak Terlihat Jelas

6. Santunan Anak Yatim-Piatu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved