Info PIP 2025
Siswa Bisa Dapat Hingga Rp1,8 Juta: Begini Cara Cek Bantuan PIP 2025
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Siswa dari keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/INFO-PIP-Cek-penerimaan-PIP-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Siswa dari keluarga kurang mampu berkesempatan menerima dana bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya sekolah dan memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua anak Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima PIP mencakup:
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca juga: Alasan Penundaan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 Diungkap Sekdaprov
Anak dari keluarga penerima PKH atau pemilik KKS
Anak yatim piatu, korban bencana, dan siswa dengan kondisi khusus
Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Dapodik
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Ada dua cara utama untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima bantuan:
1. Lewat Website Resmi
Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir
Baca juga: Avanza Terguling di Depan Puskesmas Sulawesi Utara, 8 Orang Dilarikan ke RS
Isi kode verifikasi dan klik “Cek Penerima PIP”
2. Lewat Aplikasi SIPINTAR
Unduh aplikasi SIPINTAR di ponsel
Masuk ke menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Jawab pertanyaan verifikasi untuk melihat status bantuan
Jika siswa belum memiliki NISN, orang tua dapat meminta langsung ke pihak sekolah atau menggunakan fitur pencarian NISN di portal pendidikan nasional.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap:
Termin I (Februari–April): untuk penerima baru dan siswa kelas akhir (kelas 6, 9, 12)
Termin II (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan sekolah dan masuk SK nominasi
Termin III (Oktober–Desember): untuk siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya
Untuk termin kedua, pencairan diperkirakan berlangsung pertengahan hingga akhir September, namun jadwal bisa berbeda di tiap sekolah dan daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.