Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Daftar 10 Menteri Jokowi yang Terseret Korupsi Bertambah, Kini Giliran Nadiem Makarim
Daftar panjang menteri di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi kembali bertambah kini ada Nadiem Makarim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-korupsi.jpg)
Di Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai.
Namun Imam Nahrawi merupakan salah satu Menteri yang terjerat korupsi di bawah Presiden Joko Widodo dalam kasus suap dana hibah KONI dan divonis 7 tahun penjara dengan denda 400.000.000 dan mengembalikan RP. 18,15 miliar.
3. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo, S.E., M.M., M.B.A. (lahir 24 Desember 1972[1]) adalah politikus Indonesia yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra).
Edhy pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sejak 23 Oktober 2019 hingga pengunduran dirinya pada 25 November 2020.
Pada 25 November 2020 dini hari, Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ditahan bersama istri dan kedua stafnya oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi ekspor benur setelah lawatan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Edhy menjadi menteri pertama dan tercepat dalam penangkapannya di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
4. Juliari Batubara
Juliari Peter Batubara, M.B.A. (lahir 22 Juli 1972) adalah Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019 hingga terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial COVID-19 pada tanggal 6 Desember 2020.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPR dari PDIP dalam dua periode masa jabatan untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Ia duduk di Komisi VI yang menangani Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN, serta Standardisasi Nasional.
Pada 6 Desember 2020 dini hari, Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juliari diduga menerima biaya sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta.
Akibat melakukan korupsi dalam masa krisis sebagai dampak pandemi, Juliari terancam hukuman mati.