Berita Nasional
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan DPRD Cirebon, Termasuk 13 Anak
Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025)
TRIBUNGORONTALO.COM — Aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025) kini memasuki babak hukum.
Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan fasilitas publik.
Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan dewasa, sementara 13 lainnya masih berstatus anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyebut kerusuhan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang.
Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu, hingga batu bata, lalu merusak dan membakar sebagian gedung DPRD serta menjarah barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara DLH mengalami kerugian kurang lebih Rp492 juta,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Barang Bukti: Dari TV 65 Inci hingga Sepeda Motor
Polisi menyita 39 barang bukti hasil penjarahan, termasuk televisi LED 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.
Sebagian barang sempat dijual oleh pelaku, sementara lainnya masih ditemukan di rumah masing-masing.
“Semua barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sumarni.
Para tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka.
Pelaku Diduga Tersulut Ajakan di Media Sosial
Fakta lain yang mencuat, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Polisi menduga mereka tersulut ajakan yang beredar di media sosial dan menyusup ke dalam aksi yang awalnya berlangsung damai.
“Kami sedang mendalami siapa aktor di balik kerusuhan ini. Awalnya unjuk rasa berjalan tertib, namun tiba-tiba memanas dan berujung anarkis,” jelas Sumarni.
Polresta Cirebon menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak memberi ruang bagi aksi brutal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/28-ORANG-TERSANGKA-Polisi-menunjukan-jumlah-tersangka-kasus-penyerangan.jpg)