Rabu, 18 Maret 2026

Seleksi PPNPN

Lowongan Resmi Wantimpres 2025 Buka Seleksi PPNPN! Gaji Stabil, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi membuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Lowongan Resmi Wantimpres 2025 Buka Seleksi PPNPN! Gaji Stabil, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
IG @wantimpres.ri
SELEKSI PPNPN -- Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi membuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun 2025. 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Tugas dan Fungsi Wantimpres

  • Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik secara diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
  • Menyampaikan nasihat secara perorangan atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota dewan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
  • Melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang membantu Presiden dalam mengambil keputusan.
  • Tidak diperbolehkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
  • Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.
  • Dalam pelaksanaan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
  • Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, salah satunya merangkap sebagai ketua, dengan jabatan ketua bergantian antar anggota.

Wantimpres bertindak sebagai penasihat strategis Presiden dalam berbagai bidang pemerintahan tanpa memiliki kewenangan eksekutif, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved