Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Berita Viral

Terjerat Kasus Narkoba, Artis Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Aktor Fachri Albar divonis hukuman rehabilitasi selama enam bulan dalam sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Barat

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terjerat Kasus Narkoba, Artis Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
KASUS NARKOBA -- Terdakwa Fachri Albar tersenyum usai menjalani persidangan vonis kasus narkotika yang menjerat dirinya di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi setelah kembali tertangkap pada kasus yang sama pada April 2025. 

Lebih lanjut diungkap Kompol Vernal Armando Sambo, FA diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Viko A Benaya.

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," tuturnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi bahwa artis peran Fachri Albar ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

“Benar (Fachri Albar ditangkap polisi),” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Fachmi Albar ternyata pernah menjadi tahanan juga dengan kasus narkoba.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, dia pernah masuk Daftar pencarian Orang (DPO) alias buronan Polisi. 

Fachri pun pernah divonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2018.

Kini  Fachri Albar ditangkap karena narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Penangkapan Fachri Albar ini dibenarkan langsung oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Vonis Fachri Albar, Direhabilitasi 6 Bulan dan Kondisi Terkini"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved