Demo DPR RI

2 Brimob Terancam Dipecat Tak Hormat Usai Lindas Driver Ojol di Tengah Demo DPR

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
BRIMOB TERANCAM DIPECAT -- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (20), pengemudi ojek online (ojol), saat aksi demonstrasi menolak DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan (20), pengemudi ojek online (ojol), saat aksi demonstrasi menolak DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Insiden terjadi ketika mobil taktis (rantis) Brimob yang tengah membubarkan massa aksi justru melindas Affan yang terpeleset di tengah kerumunan.

Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik dari berbagai kalangan, termasuk komunitas ojek online dan mahasiswa.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).

Insiden ini terjadi di tengah kerusuhan demo terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Masyarakat pun kini tak hanya menyoroti sikap anggota DPR RI setelah didemo, tapi juga hukuman untuk Brigade Mobil atau Brimob pengeudi kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan Kurniawan. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Dua dari mereka, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota Brimob itu adalah Kompol Kosmas Kaju Gae alias Kompol K (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat alias Bripka R (sopir).

Kompol Kosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Sedangkan, Bripka Rohmat menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor 17713-VII.

Sementara itu, anggota Brimob yang duduk di bangku belakang saat kejadian yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Berikut fakta-fakta dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan yang terancam dipecat itu:

1. Lakukan Pelanggaran Berat

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan, kasus dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, masuk kategori pelanggaran berat.

Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

2. Anggota Brimob Lainnya Kena Pelanggaran Sedang

Sementara M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang.

"Untuk pelanggaran kategori sedang ada sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik," jelas Brigjen Agus.

Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 3.1 Menguncang Wilayah Kepulauan Papua, Indonesia BMKG: Kedalaman 5Km

3. Akan Jalani Sidang Kode Etik

Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, anggota Brimob itu akan menjalani sidang kode etik buntut melindas driver ojol.

Sidang kode etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K dan pada Kamis tanggal 4 September 2025 untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Brigjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Agus menambahkan, sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

"Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan," tambah dia.

4. Dilakukan Gelar Perkara

Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.

Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.

"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari selasa 2 September 2025," jelasnya.

5. Dihukum Patsus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 02 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.

Kronologi Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan

Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Affan diduga terpeleset saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa.

Dalam video yang beredar, korban terlihat dilindas oleh mobil rantis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.

Awalnya, rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo.

Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh.

Namun, rantis Polri itu terlihat melanjutkan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol.

Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.

Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.

Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved