Bantuan Sosial

Cek Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Cair September Ini, Sebelum Ditutup!

Pencairan ini akan menjadi yang terakhir untuk tahap 3, sehingga masyarakat diimbau segera mengecek status mereka sebagai penerima bantuan.

Editor: Minarti Mansombo
Tribunnews
BANSOS - Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pencairan bansos dilakukan melalui rekening Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 3 tahun 2025, yang mencakup periode Juli, Agustus, hingga September.

Pencairan ini akan menjadi yang terakhir untuk tahap 3, sehingga masyarakat diimbau segera mengecek status mereka sebagai penerima bantuan.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pencairan bansos dilakukan melalui rekening Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Per September 2025 ini, akan jadi masa terakhir pencairan Bansos Tahap 3 2025 !

Di mana itu adalah untuk periode pencairan di Bulan Juli 2025, Agustus 2025 dan Sepetember 2025.

Baca juga: 10 Tuntutan Mahasiswa Gorontalo: Tolak Pajak & Tunjangan DPR, Copot Kapolri, Lindungi Infrastruktur

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Kabupaten Gorontalo Geruduk Kantor DPRD

Pencairan ini berlaku untuk bansos Program Keluarga Harapan 2025 atau bansos PKH 2025.

Ilustrasi Bantuan Sosial xnbc
CEK BANSOS 2025 - Foto hasil olahan Akal Imitasi (AI) Gemini dengan prompt dari Tribun Pontianak menampilkan seorang lansia mengecek pencairan bansos 2025 miliknya dipandu security di bank lokal, Minggu 31 Agustus 2025, Cek di sini lengkapnya

Dan juga Bantuan Pangan Non Tunai 2025. 

Alias bansos BPNT 2025.

# Cara Cek Bansos KTP BRI

Inilah cara cek bansos PKH BPNT 2025 terbaru di pencairan tahap 3 ini.

* Lewat browser

Akses link Cek bansos Kemensos RI berikut:

  • Link cek bansos Kemensos
  • Isi form yang ada.

Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP 

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved