Demo DPR RI
Pelaku Penjarahan Saat Demo Bisa Kena Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Mengintai
Aksi unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah dalam sepekan terakhir berujung chaos & penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah anggota DPR RI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rumah-Uya-Kuya-x-b.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Aksi unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah dalam sepekan terakhir berujung chaos dan penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah-rumah anggota DPR RI.
Dari rumah Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya, massa menyasar properti pribadi dan membawa kabur barang-barang berharga termasuk brankas, perabot mewah, bahkan kabarnya kaset DVD porno yang ditemukan dalam salah satu rumah.
Namun di balik amarah dan kekacauan, publik kini mempertanyakan: Apakah para pelaku penjarahan bisa dijerat hukum? Jawabannya: Ya. Bahkan bisa dikenai pasal berlapis.
Penjarahan rumah terjadi di beberapa tempat, seperti rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ketiganya ini merupakan Anggota DPR RI yang sempat bikin warga marah dan kesal.
Lantas, ketika demo berlangsung, tiba-tiba massa mendatangi rumah para Anggota DPR RI tersebut.
Mereka memaksa masuk, lalu melakukan penjarahan.
Baca juga: Usai Dinonaktifkan dari DPR RI dan Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Malah Pamer Kebaikan di Medsos
Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas di Gorontalo, 2 Siswa Terluka
Dalam penjarahan itu, brankas, dan barang-barang berharga di dalam rumah digasak para pelaku.
Mereka mengambil semua barang yang ada di dalam rumah, tak terkecuali kaset DVD porno yang kabarnya ditemukan di kediaman anggota dewan tersebut.
Lantas, apakah pelaku penjarahan bisa dijerat pidana?
Ya, pelaku penjarahan bisa dijerat pidana sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.
Pidana Bagi Pelaku Penjarahan
Pelaku penjarahan dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia.
Meskipun istilah "penjarahan" tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian.
Penjarahan adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa dalam situasi kacau seperti bencana alam, kerusuhan, kecelakaan besar, atau keadaan darurat lainnya.
Dalam KUHP, penjarahan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan yang terdapat pada Pasal 363 ayat (1) ke-2.