Selasa, 10 Maret 2026

Demo DPR RI

Pelaku Penjarahan Saat Demo Bisa Kena Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Mengintai

Aksi unjuk rasa yang merebak di berbagai daerah dalam sepekan terakhir berujung chaos & penjarahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah anggota DPR RI.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pelaku Penjarahan Saat Demo Bisa Kena Pasal Berlapis, Ancaman Penjara Mengintai
Tribunnews.com
KONDISI RUMAH UYA KUYA -- Terlihat rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya, terjadi penjarahan dan Banyak warga datang, Minggu (31/8/2025) 

Hukuman maksimalnya adalah penjara sampai tujuh tahun serta denda.

Penjarahan berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan diam-diam; penjarahan sering dilakukan secara terbuka dan beramai-ramai.

Penjatuhan hukuman oleh hakim mempertimbangkan berbagai faktor, seperti motif pelaku, tanggung jawab pidana, dan keadaan khusus seperti gangguan jiwa, paksaan, atau usia pelaku yang masih di bawah umur.

Rumah Uya Kuya kms
RUMAH UYA KUYA - Kondisi terkini rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uya Kuya di Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Banyak warga datang.

Hukum juga mengakui adanya alasan pembenar (misalnya keadaan darurat/keperluan hidup) yang bisa mengurangi atau menghapus pidana, jika tindakan penjarahan dilakukan untuk mempertahankan hidup dengan syarat proporsional dan tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan.

Baca juga: 5 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Markas Gegana, Jakarta Masih Siaga Demo

Baca juga: Permintaan Maaf Tak Menyelamatkan Uya Kuya: Rumah Digeruduk, Kucing Hilang, Jabatan Dicabut

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/8/2025).

Fickar menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo.

Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.

Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelas Fickar.

Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Fickar mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved