Harga Emas

Emas Antam Melonjak Lagi! Intip Harga Per Gram dan Buyback Hari Ini, 13 November 2025

Harga emas Antam kembali naik Rp29.000 per gram, buyback ikut melonjak. Simak daftar lengkap harga terbaru beserta ketentuan pajaknya!

Pexels.com/Michael Steinberg
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas. Harga emas Antam kembali naik Rp29.000 per gram, buyback ikut melonjak. Simak daftar lengkap harga terbaru beserta ketentuan pajaknya! 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam naik Rp29.000 per gram, dari Rp2.367.000 menjadi Rp2.396.000.
  • Harga buyback emas Antam juga naik Rp29.000 per gram, kini selisih jual-buyback Rp135.000.
  • Pajak pembelian emas batangan: 0,45 persen untuk pemilik NPWP, 0,9 % untuk non-NPWP.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Harga emas Antam kini kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada Kamis, (13/11/2025).

Kenaikan ini tak hanya berlaku pada nilai jual, tapi harga buyback juga mengalami hal yang sama.

Hal ini menandakan adanya minat yang tinggi terhadap pembelian emas di pasar.

Dilansir dari Serambinews.com, Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik lagi sebesar Rp 29.000 per gram dari harga sebelumnya.

Harga emas Antam hari ini kembali naik dari sebelumnya Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.396.000 per gram.

Selain itu, kenaikan harga emas Antam juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam.

Hari ini, harga buyback naik Rp 29.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp 2.232.000 menjadi Rp 2.261.000 per gram.

Dengan kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 135.000 per gram.

Selain memperhatikan harga, masyarakat yang ingin membeli emas batangan juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku.

Baca juga: Buntut Unjuk Rasa Pemkot Gorontalo, Kepala Bank SulutGo Taruhkan Jabatan Demi Hadirkan Direksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.

Namun bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat, yakni 0,9 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pihak Antam saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuannya sedikit berbeda.

Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved