Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo hingga Dokter Tifa Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Pasal Berat yang Menjerat
Polemik ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama
Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah.
“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjutnya.
Roy menambahkan, sejauh ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” katanya.
Ahli forensik digital Rismon Sianipar juga membantah tudingan manipulasi.
Ia menegaskan bahwa kajian yang dilakukan telah dituangkan dalam buku berjudul JOKOWI’s White Paper.
“Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujarnya.
Rismon menambahkan akan kooperatif. “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucapnya.
Ia menegaskan langkahnya adalah bagian dari perjuangan mencari kebenaran.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
Latar Belakang Kasus
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.
Total ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan resmi dari Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampul skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KAPOLDA-Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Asep-Edi-Suheri-dalam-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.