Breaking News

Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo hingga Dokter Tifa Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Pasal Berat yang Menjerat

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama

Editor: Wawan Akuba
Hanifah Salsabila
KAPOLDA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

TRIUBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polemik ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Nama-nama publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) masuk dalam daftar tersebut bersama sejumlah tokoh lain.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan langsung perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Prediksi Tottenham vs Man United, Bakal jadi Misi Balas Dendam Setan Merah di Markas Spurs Malam Ini

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” tegas Asep.

Dua Klaster Tersangka

Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi klaster ini mencapai enam tahun penjara.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2. Ancaman pidana bagi klaster kedua lebih berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.

Polisi: Dokumen Ijazah Dimanipulasi

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, dokumen ijazah yang beredar di media sosial telah dimodifikasi agar tampak asli.

Temuan ini diperkuat hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.

Polisi menyita 923 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Respons Para Tersangka

Roy Suryo, salah satu tersangka, menanggapi penetapan dirinya dengan tenang.

“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya,” ucap Roy di depan Mabes Polri.

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah.

“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjutnya.

Roy menambahkan, sejauh ini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Ahli forensik digital Rismon Sianipar juga membantah tudingan manipulasi.

Ia menegaskan bahwa kajian yang dilakukan telah dituangkan dalam buku berjudul JOKOWI’s White Paper. 

“Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujarnya.

Rismon menambahkan akan kooperatif. “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” katanya.

Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucapnya.

Ia menegaskan langkahnya adalah bagian dari perjuangan mencari kebenaran.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.

Latar Belakang Kasus

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

Total ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan resmi dari Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampul skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved