Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo hingga Dokter Tifa Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Pasal Berat yang Menjerat

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama

Editor: Wawan Akuba
Hanifah Salsabila
KAPOLDA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

TRIUBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polemik ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Polda Metro Jaya mengumumkan delapan nama yang kini resmi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Nama-nama publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) masuk dalam daftar tersebut bersama sejumlah tokoh lain.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan langsung perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Prediksi Tottenham vs Man United, Bakal jadi Misi Balas Dendam Setan Merah di Markas Spurs Malam Ini

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” tegas Asep.

Dua Klaster Tersangka

Penyidik membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi klaster ini mencapai enam tahun penjara.

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Ketiganya dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2. Ancaman pidana bagi klaster kedua lebih berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.

Polisi: Dokumen Ijazah Dimanipulasi

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, dokumen ijazah yang beredar di media sosial telah dimodifikasi agar tampak asli.

Temuan ini diperkuat hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.

Polisi menyita 923 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Respons Para Tersangka

Roy Suryo, salah satu tersangka, menanggapi penetapan dirinya dengan tenang.

“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya,” ucap Roy di depan Mabes Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved