LIPSUS SPANDUK
Estetika Kota Terancam, Akademisi UNG Soroti Baliho dan Kabel Kusut di Gorontalo
Kondisi wajah Kota Gorontalo yang kian dipenuhi baliho liar dan jaringan kabel yang tumpang tindih memicu kekhawatiran mengenai degradasi estetika
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Spanduk-yang-terpasang-di-ruas-Jalan-HB-Jassin.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sri Sutarni Arifin menilai menjamurnya baliho liar dan kabel semrawut sebagai fenomena visual clutter yang merusak estetika kota serta mengindikasikan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengendalian tata ruang.
- Kesemrawutan visual ini dinilai berdampak negatif pada kenyamanan psikologis warga, faktor keamanan fisik akibat kabel kusut
- Instruksi Presiden dan Penataan: Penataan media visual di Gorontalo kini menjadi fokus selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto
TRIBUNGORONTALO.COM – Kondisi wajah Kota Gorontalo yang kian dipenuhi baliho liar dan jaringan kabel yang tumpang tindih memicu kekhawatiran mengenai degradasi estetika ruang publik.
Fenomena visual clutter atau kekacauan visual ini dinilai bukan sekadar masalah tampilan, melainkan ancaman serius terhadap kenyamanan psikologis warga hingga daya tarik investasi dan pariwisata di daerah.
Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin, menyoroti menjamurnya atribut promosi dan kabel yang tidak tertata sebagai indikator lemahnya kepatuhan terhadap tata ruang.
Menurutnya, persoalan ini mencerminkan kurangnya sinkronisasi antar-instansi dalam pengawasan dan pengendalian ruang.
"Ini akan menimbulkan kesan semrawut dan tidak rapi, padahal estetika sangat penting dalam penataan sebuah kota. Persoalan ini berkaitan erat dengan kualitas ruang yang dirasakan masyarakat," ujar Sri kepada TribunGorontalo.com pada Minggu (8/2/2026).
Sri mengungkapkan bahwa kondisi kabel yang melintang tidak beraturan di sejumlah ruas jalan utama mulai menunjukkan tanda-tanda memprihatinkan. Kondisi ini menuntut penanganan segera agar wajah kota tidak semakin kumuh.
Lebih jauh, akademisi UNG ini menjelaskan bahwa dampak dari kesemrawutan visual ini meluas ke berbagai sektor:
- Psikologis: Menciptakan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan dan warga yang beraktivitas.
- Keamanan: Kabel yang kusut berpotensi menimbulkan bahaya fisik bagi masyarakat.
- Ekonomi: Menurunkan nilai estetika yang menjadi modal utama sektor pariwisata dan investasi.
"Wisatawan bisa merasa tidak nyaman dengan kondisi yang semrawut. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada minat investor yang melihat keteraturan kota sebagai salah satu tolok ukur," jelas Sri.
Sebagai langkah konkret, ia menyarankan pemerintah mulai mempertimbangkan regulasi penataan kabel bawah tanah dan pembatasan elemen visual agar tidak mendominasi ruang publik.
Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Di Jalan Pangeran Hidayat, selebaran iklan dipaku hampir di setiap pohon pelindung jalan.
Sementara di pusat kota, tepatnya di simpang empat Masjid Baiturrahim, sejumlah baliho tokoh politik dan spanduk komersial masih terpasang meski sebagian sudah mulai rusak.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, menegaskan bahwa penataan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait estetika kota.
“Pemasangan baliho itu sudah diatur dan tidak bisa sembarangan. Kami terus melakukan pemantauan, terutama di kawasan strategis. Jika ada pemasangan yang melanggar, langsung kami tertibkan,” tegas Ramli.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo 8 Februari 2026, Sinar Mas Multifinance Buka Rekrutmen
Instruksi Presiden RI
Instruksi Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih maraknya pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar di sejumlah daerah yang dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat.
Presiden meminta pemerintah daerah melakukan penataan media visual agar wajah kota terlihat lebih rapi dan tertib.
Kondisi di Kota Gorontalo menunjukkan bahwa pengaturan reklame telah berjalan melalui pengawasan pemerintah daerah, dengan pemasangan media promosi yang relatif terkendali di ruang publik.
Pantauan Tribun Gorontalo, Sabtu (7/2/2026), menunjukkan ruang visual di sejumlah ruas utama kota ini relatif terbuka dan tidak dipenuhi spanduk maupun baliho berukuran besar.
Pemantauan dimulai dari simpang Jalan Jenderal Sudirman menuju pusat kota hingga jalur penghubung Jalan Nani Wartabone.
Di kawasan tersebut, hanya terlihat satu baliho berukuran besar di sisi jalan. Selebihnya, pandangan pengendara terlihat lapang tanpa gangguan media reklame berlebihan.
Arus lalu lintas di kawasan tersebut juga terpantau normal. Kendaraan roda dua dan roda empat melintas dengan volume wajar.
Sejumlah bentor terlihat mangkal, sementara pengemudi ojek daring menunggu penumpang di sekitar gerai ritel modern.
Aktivitas ekonomi masyarakat pun berlangsung seperti biasa. Sejumlah pelaku usaha kecil tetap membuka lapak meski aktivitas belum seramai malam hari.
Kondisi serupa terlihat di depan Kampus I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Jalan Jenderal Sudirman.
Area depan kampus hanya menampilkan satu baliho informasi internal tanpa dipadati spanduk promosi komersial.
Pemantauan kemudian dilanjutkan ke Jalan Nani Wartabone menuju kawasan Taruna Remaja, yang dikenal sebagai pusat aktivitas perdagangan dan perkantoran.
Di ruas ini, spanduk yang terpasang sebagian besar berupa imbauan pemerintah, seperti ajakan menjaga kebersihan dan ketertiban berlalu lintas.
Baliho komersial berukuran besar hampir tidak ditemukan di sepanjang jalur tersebut. Kondisi ini memberikan kesan visual kota yang lebih tertata.
Situasi yang sama juga terlihat di kawasan Tugu Patung Saronde.
Area sekitar tugu tampak terbuka dengan hanya beberapa spanduk yang terpasang, termasuk pengumuman penerimaan abdi negara di pagar SPBU Jalan Nani Wartabone.
Pemantauan dilanjutkan menuju kawasan Taruna hingga jalur menuju wilayah selatan Kota Gorontalo.
Di sepanjang ruas jalan, spanduk yang terlihat umumnya berupa imbauan larangan membuang sampah sembarangan.
Kawasan pertokoan dan kota tua Gorontalo juga menunjukkan kondisi serupa.
Spanduk terpantau minim, sementara papan nama toko permanen menjadi penanda utama usaha masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.