Minggu, 8 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Kerja Setara PNS, Digaji Rp1 Juta? Wali Kota Gorontalo Minta Gaji PPPK Dinaikan

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyebut gaji satu juta per bulan yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kerja Setara PNS, Digaji Rp1 Juta? Wali Kota Gorontalo Minta Gaji PPPK Dinaikan
TIDAK ADA
APEL PERDANA -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pimpin Aple Perdana di tahun baru 2026, Senin (5/02/2026). FOTO Humas Pemkot Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menyebut gaji satu juta per bulan yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu (PW) tak manusiawi. 

"Saya perintahkan Pak Nur agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang dibawah Rp 1 juta," tegas Adhan. 

Nur yang dimaksud politisi Gerindra itu adalah Nuryanto, Kepala Bagian Keuangan Kota Gorontalo. 

Menurutnya, gaji satu juta ini adalah "dosa" masa lalu yang dibuat oleh pendahulunya. 

Meski harus menanggung akibat dari pejabat lama, tapi Adhan Dambea menegaskan masalah gaji ini memang harus dituntaskan. 

"Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Akibatnya, saya yang menanggung kesalahan ini. Tapi, tidak apa. Saya harus memikirkannya," imbuhnya.

Meski hanya berstatus PPPK PW, namun menurut Adhan Dambea, para pegawai ini sepenuhnya bekerja layaknya PNS penuh waktu. 

Sebab, tidak sedikit pekerjaan yang sebetulnya mereka selesaikan, padahal itu pekerjaan level PNS. 

"Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN," ucap eks anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut. 

Tak cuma itu, Adhan juga meminta agar para honorer yang belum beralih status jadi PPPK PW, segera didata. 

"Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja," tutup Adhan. 

Berapa Jumlah PPPK PW Kota Gorontalo?

PELANTIKAN -- Momen seribuan PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo
PELANTIKAN -- Momen seribuan PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo dilantik Adhan Dambea. FOTO: Humas Pemkot Gorontalo.

Sebanyak 1.821 tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo kini resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Perubahan status ini menandai babak baru penataan kepegawaian di daerah tersebut.

Kepastian peralihan itu ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dijadwalkan akan diserahkan secara resmi kepada para pegawai pada 17 Oktober 2025.

Menjelang pelaksanaan tugas, para PPPK paruh waktu tersebut mendapat pembinaan langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo.

Dalam arahannya, Adhan menekankan bahwa status baru harus diikuti dengan tanggung jawab kerja yang maksimal, khususnya dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan, sumber penghasilan PPPK paruh waktu berasal dari PAD, sehingga peran aktif pegawai menjadi sangat penting.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved