Selasa, 10 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Sidak Wali Kota Gorontalo Adhan ke Kantor OPD, Puluhan ASN tak Ada di Ruangan Langsung Kena SP

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kantor Organisasi Perangkata Daerah (OPD/dinas),

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sidak Wali Kota Gorontalo Adhan ke Kantor OPD, Puluhan ASN tak Ada di Ruangan Langsung Kena SP
Tribunnews.com
SIDAK--Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sidak sejumlah dinas dapati puluhan pegawak mangkir, Rabu (26/11/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa kantor Organisasi Perangkata Daerah (OPD/dinas), pada Rabu (26/11/2025). 

Sidak ini menyasar empat OPD, yakni Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

Dalam sidak tersebut, Adhan menemukan tingkat kehadiran pegawai yang ia sebut “tidak sehat”. 

Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Cek Pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Progres 90 persen

Temuan paling menonjol berada di dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

“Dari empat, yang parah Dinas Kesehatan ada 68 orang dan di Dinas pendidikan sekitar 50 orang,” ujar Adhan, memberikan gambaran kondisi absensi pegawai di dua dinas tersebut.

Sementara itu, dua dinas lainnya dinilai lengkap untuk ASN nya siang hari itu. 

“Alhamdulillah, pangan lengkap, pertanian lengkap,” ujarnya.

Adhan menegaskan sidak ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh ASN.

Dirinya mewajibkan seluruh pegawai yang kedapatan tidak hadir wajib mengikuti apel pada Kamis pagi di Kantor Wali Kota Gorontalo. 

“Ini pembelajaran bagi teman-teman pegawai. Mereka diwajibkan apel besok pagi dan SP satu, ” kata Adhan.

Ia menambahkan bahwa ia tidak pernah membatasi aktivitas pribadi pegawai selama tetap mengikuti aturan. 

“Saya tidak pernah melarang pegawai keluar, urusan pribadi silakan. Tetapi harus membawa surat izin,” tegasnya.

Namun Adhan mengaku kesal karena aturan sederhana itu tidak diindahkan. 

Ke depan ia berencana bagi pegawai yang tidak mengantongi izin akan diminta ditangkap oleh Satpol-pp Kota Gorontalo. 

“Kalau begini kondisinya, insya Allah nanti kita suruh tangkap sama Satpil, kalau jalan-jalan ini,” ucapnya sambil memberi peringatan agar pegawai lebih disiplin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved