Operasi Zebra Gorontalo
Daftar 8 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra Otanaha Gorontalo
Polres Gorontalo akan menggelar Operasi Zebra Otanaha 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Gorontalo akan menggelar Operasi Zebra Otanaha 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi ini menargetkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan.
Operasi Zebra Otanaha digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Selain itu, operasi ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gorontalo.
Kasi Humas Polres Gorontalo, AKP Wawan Suryawan, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, delapan pelanggaran utama akan menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung.
1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Pengemudi atau pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara akan menjadi sasaran utama.
Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengendara di Bawah Umur
Satlantas juga menindak pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Selain melanggar aturan, pengendara di bawah umur dianggap belum memiliki keterampilan dan kedewasaan dalam mengendalikan kendaraan.
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan ditindak.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara.
4. Tidak Menggunakan Helm atau Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan menjadi sasaran.
Kedua pelanggaran ini terbukti meningkatkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Pengemudi atau pengendara yang terbukti dalam pengaruh alkohol akan ditindak tegas.
Kondisi ini sangat berbahaya karena menurunkan konsentrasi dan kemampuan mengendalikan kendaraan.
6. Melawan Arus
Pengendara yang melawan arus lalu lintas juga menjadi fokus penindakan.
Pelanggaran ini sering menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan akan ditindak.
Kecepatan berlebih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan fatal di jalan raya.
8. Kendaraan dengan Muatan Berlebih (ODOL)
Kendaraan yang membawa muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) akan menjadi sasaran.
Pelanggaran ini tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Polres Gorontalo menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara tegas.
Namun, pendekatan yang digunakan tetap humanis agar masyarakat merasa nyaman dan tidak terintimidasi.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.
Selain itu, pengendara diminta membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Operasi Zebra Otanaha Gorontalo Dimulai 17 November, 8 Pelanggaran Jadi Target Polisi
Layanan Pengaduan
Polres Gorontalo menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110.
Ada juga layanan WhatsApp Bantuan Polisi Gorontalo untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
Dengan adanya Operasi Zebra Otanaha 2025, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Gorontalo menjadi lebih aman.
Selain itu, operasi ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Delapan pelanggaran utama menjadi fokus Operasi Zebra Otanaha Gorontalo 2025. Mulai dari penggunaan handphone saat berkendara hingga kendaraan ODOL, semua akan ditindak tegas.
Masyarakat diharapkan mendukung operasi ini dengan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Personel-Polres-Gorontalo-saat-menggelar-razia-kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.