Pemkot Gorontalo
Mulai Januari 2026, Pengelolaan Armada Sampah Kota Gorontalo Dipegang Camat dan Lurah
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi mengubah sistem pengelolaan armada pengangkut sampah, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Penulis: WawanAkuba | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-sopir-gerobak-motor-sampah-berkumpul-menyaksikan-cara-pengoperasian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi mengubah sistem pengelolaan armada pengangkut sampah, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Dalam kebijakan baru ini, pengelolaan armada sampah—termasuk truk dan kendaraan Getor (Gerobak Motor)—tidak lagi ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melainkan diserahkan kepada camat dan lurah di masing-masing wilayah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan menciptakan pola kerja yang lebih cepat, terukur, dan efisien karena armada dikelola langsung di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“DLH tetap berperan sebagai koordinator, namun pengelolaan teknis dan operasional diserahkan kepada camat dan lurah. Dengan begitu, sistem kerja menjadi lebih cepat dan terukur,” ujar Adhan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com..
Dalam kebijakan tersebut, seluruh armada sampah—terdiri dari sembilan unit truk bantuan dari Bank Tabungan Negara (BTN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), serta kendaraan Getor hasil pengadaan di tiap kelurahan—akan dikelola langsung oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sebelum resmi diserahkan, seluruh truk akan diberi penanda nama kecamatan masing-masing agar identitas armada jelas dan mudah dipantau.
Setiap camat juga telah menyiapkan pengemudi yang memiliki keterampilan mengemudikan truk, sementara kelurahan akan menunjuk pengemudi khusus untuk kendaraan Getor.
“Untuk kendaraan Getor, kelurahan yang akan mencarikan pengemudinya. Sebagai bentuk persiapan, akan diadakan pelatihan khusus bagi para pengemudi agar memahami prosedur kerja dan keselamatan dalam pengangkutan sampah,” kata Adhan.
Baca juga: 9 Truk Sampah Baru Segera Difungsikan Pemkot Gorontalo, DLH Pastikan Anggaran Operasional Aman
Selain itu, para camat juga diminta menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) untuk menampung sampah dari kendaraan Getor sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Sampah dari kelurahan yang dikumpulkan menggunakan Getor akan diarahkan ke TPS sebelum diangkut ke TPA,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Gorontalo, Lukman Kasim, memastikan bahwa sembilan truk baru tersebut akan segera difungsikan bulan ini, sebelum masa sewa truk lama berakhir pada 6 November 2025.
DLH telah menyiapkan anggaran operasional untuk dua bulan terakhir tahun ini, mencakup biaya bahan bakar minyak (BBM) dan upah petugas helper. Namun, untuk gaji sopir, DLH masih akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah.
“Anggaran operasional sudah siap. Kami tinggal berkoordinasi dengan badan keuangan terkait gaji sopir dan penugasan di masing-masing kecamatan,” ungkap Lukman.
Pemkot Gorontalo berharap, dengan perubahan sistem ini, pengelolaan armada sampah akan menjadi lebih efisien, responsif, dan terdistribusi secara merata di seluruh wilayah kota.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemkot untuk mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan berdaya kelola tinggi di tahun 2026.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)