Satu Arah Jalan HB Jassin

Pengemudi Bentor Keluhkan Uji Coba Satu Arah Jalan HB Jassin Gorontalo : Tidak Ada Manfaat

Pengemudi becak motor (bentor) mengeluhkan penerapan uji coba satu arah di Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
SATU ARAH -- Ifan Balamba, ojek online dan Edi Buntayo, ojek pangkalan, Selasa (28/10/2025). Mereka mengeluhkan penerapan satu arah Jalan HB Jassin Kota Gorontalo.  

Penerapan dilakukan untuk menilai efektivitas rekayasa lalu lintas dan mengurangi tingkat kepadatan kendaraan di ruas tersebut.

Meski pada uji coba hari sebelumnya kondisi lalu lintas sore terpantau lancar, para pengemudi ojol dan ojek pangkalan menilai lancarnya jalan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang mereka rasakan di lapangan.

13 Persimpangan, Panjang 3,7 Km

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengatakan bahwa pelaksanaan uji coba telah melalui pembahasan dengan berbagai pihak.

“Ini baru tahap uji coba. Kami berhati-hati karena tujuannya untuk melihat efektivitasnya terlebih dahulu,” kata Rahmanto, Selasa (22/10/2025).

Sistem satu arah akan dimulai dari simpang empat MCD menuju utara hingga simpang lima Telaga. Selama masa uji coba, petugas Dishub akan disiagakan di beberapa titik untuk membantu mengarahkan arus kendaraan.

“Kalau kendaraan masuk dari arah Simpang Lima Telaga, tidak bisa lagi langsung belok kanan ke Jalan HB Jassin. Pengendara harus lewat Jalan Andalas atau Jalan Rambutan,” jelasnya.

Rahmanto menambahkan, Jalan HB Jassin memiliki 13 simpang dengan panjang lintasan sekitar 3,7 kilometer, sehingga dinilai berpotensi mengurangi kemacetan.

Penerapan sistem satu arah ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kendaraan sebesar 5–10 persen per tahun, serta volume lalu lintas yang semakin tinggi di kawasan tersebut.

“Tingkat layanan di ruas ini sudah masuk kategori D, yang berarti padat. VC rasio sudah 0,82, artinya 82 persen badan jalan sudah terisi kendaraan,” tuturnya.

Uji coba akan berlangsung selama dua hari, masing-masing dua jam per hari. Setelah itu, Dishub bersama pihak kepolisian dan stakeholder lainnya akan melakukan evaluasi.

“Untuk 27 dan 28 Oktober nanti, kita mulai dua jam dulu. Setelah evaluasi baru diputuskan apakah dilanjutkan atau disesuaikan,” kata Rahmanto.

Ia menegaskan bahwa sistem ini masih bersifat sementara karena masih menunggu persetujuan final dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski demikian, izin pelaksanaan uji coba telah diberikan.

“Alhamdulillah, Kemenhub sudah menyetujui uji coba ini. Sebelumnya kami sudah rapat beberapa kali, termasuk difasilitasi oleh BPTD Kemenhub dan dihadiri Direktorat Lalu Lintas Jalan,” jelasnya.

Rapat koordinasi juga diikuti oleh pihak kepolisian, pengelola jalan (BPJN), dan BPTD Kelas II Gorontalo.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved