PEMPROV GORONTALO
Dishub Gorontalo Akan Kaji Ulang Arus Lalu Lintas di Jalan HOS Cokroaminoto
Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berencana meninjau kembali sistem arus satu arah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jalan-HOS-Cokroaminoto-akan-dikaji-kembali-oleh-Dishub-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo berencana meninjau kembali sistem arus satu arah di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Gorontalo.
Kajian ulang ini dilakukan menyusul adanya perbedaan penerapan di lapangan dengan hasil kajian teknis yang pernah disusun pada tahun 2017.
Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Nurhasyim Pakaya, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan hasil kerja sama dengan konsultan pada 2017.
Salah satu ruas yang dikaji secara mendalam adalah Jalan HOS Cokroaminoto atau dikenal dengan nama Jalan Cokro.
“Jadi begini, tahun 2017 kita pernah mengadakan kajian terkait itu. Hasilnya, Jalan Cokroamino," ujar Nurhasyim saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, pada Kamis (16/10/2025).
Menurut hasil kajian tersebut, arus kendaraan dari arah utara diarahkan menuju pusat perbelanjaan atau kawasan mal. Sementara itu, kendaraan yang akan keluar dari kawasan itu seharusnya melewati Jalan DI Pandjaitan, lalu ke Jalan HB Jassin atau Jalan Pangeran Hidayat.
Namun, kondisi di lapangan saat ini berbeda dengan hasil kajian tersebut. Arus kendaraan di Jalan DI Pandjaitan kini mengarah ke Kantor Wali Kota Gorontalo.
Hal ini menyebabkan perubahan pola sirkulasi kendaraan di kawasan pusat kota, yang kini semakin padat pada jam-jam tertentu.
“Yang sekarang terjadi di kota tidak sesuai dengan hasil kajian kami tahun 2017. Jadi kami akan meninjau lagi, agar penataan lalu lintas di kawasan itu bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan pemerintah kota sekarang,” ujar Nurhasyim.
Ia mengatakan, Dishub Kota Gorontalo telah menyurati pihak provinsi untuk meminta dilakukan kajian ulang terhadap arus lalu lintas di ruas tersebut.
Dishub Provinsi Gorontalo disebut menyambut baik permintaan itu dan berkomitmen melakukan kajian bersama, agar hasilnya bisa disepakati oleh kedua instansi.
“Teman-teman dari kota sudah menyurat ke kami untuk melakukan kajian. Insyaallah kami akan melaksanakan kajian,” tambahnya.
Selain membahas arah lalu lintas, Nurhasyim juga menyinggung soal parkir kendaraan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto yang hingga kini masih kerap terjadi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di jalan provinsi dan jalan nasional sebenarnya tidak diperbolehkan.
“Kalau sesuai undang-undang, jalan provinsi dan nasional itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Yang dibolehkan hanya jalan kabupaten dan kota. Itu sebabnya kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Cokro,” jelasnya.
Dishub Provinsi Gorontalo juga telah mengambil langkah konkret untuk menertibkan kawasan parkiran mal.
Salah satunya dengan memasang rambu larangan parkir serta bekerja sama dengan Dinas PUPR Provinsi dalam pembangunan jalur pedestrian di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto.
“Sekarang teman-teman dari PU Provinsi sudah mulai membangun pedestrian di kompleks itu. Kami juga sudah memasang rambu-rambu lalu lintas, termasuk tanda larangan parkir. Untuk eksekusi penertiban di lapangan nanti dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Nurhasyim.
Berdasarkan pantauan TribunGorontalo.co di lapangan, memang jalan HOS Cokroaminoto sering dilalui oleh kenderaan berukuran besar yang memang menjadi jalurnya. Sehingga perlu dilakukan kajian pengaturan arus lalu lintas.
Meski begitu, pihak pemerintah provinsi terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan termasuk jalan HOS Cokroaminoto. Kini telah dibangun trotoar khusus pejalan kaki bahkan sepanjang jalan itu sudah terpasang penerang jalan umum (PJU).
Dengan adanya kajian ulang yang akan dilakukan Dishub Provinsi bersama Dishub Kota Gorontalo, diharapkan arus lalu lintas di Jalan HOS Cokroaminoto kembali tertata dan sesuai dengan kajian teknis yang terbaru.
Pemprov Gorontalo akan memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan serta kelancaran mobilitas warga di kawasan pusat kota.
“Kami berharap masyarakat juga ikut mendukung dengan tidak parkir sembarangan dan mematuhi rambu lalu lintas yang sudah dipasang,” tutup Nurhasyim Pakaya.
Baca juga: Kepala BKD Bocorkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Gorontalo
Protes masyarakat
Sejumlah warga memprotes truk kontainer kerap melalui Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahgan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (28/7/2025).
Jalan ini memiliki panjang 0,943 km dengan lebar sekira 7,8 km ini menjadi jalur terpadat dengan lalu lintas tinggi pasca diberlakukannya sistem satu arah di Jalan Pandjaitan.
Akibatnya, truk kontainer juga ikut melintasi jalan tersebut.
Dengan adanya truk kontainer tersebut memicu debu tebal, kerusakan pada permukaan jalan, hingga putusnya kabel internet.
Tak terkecuali juga gangguan kesehatan warga akibat debu yang dihasilkan.
Pantauan TribunGorontalo.com, suasana Jalan HOS Cokroaminoto memang ramai seperti biasanya.
Kendaraan berupa mobil, motor, bentor kerap lalu lalang di jalan tersebut.
Namun, ketika truk kontainer yang melintas, seketika jalan tersebut berdebu.
Truk dengan muatan yang berat juga membuat jalan HOS Cokroaminoto berlubang.
Dengan ukurannya yang besar, kadang nyaris mengambil seluruh badan jalan sehingga kendaraan lainnya harus menepi.
Apalagi di bibir jalan terdapat pengerjaan kanal membuat tambah parah kondisi di jalan ini.
"Jalan yang sempit dan padat permukiman membuat lalu lintas truk sering memicu kemacetan, debu bertebaran, hingga insiden seperti terputusnya kabel internet," ungkap KDM, perwakilan Aliansi Masyarakat Tanggidaa, Senin (28/7/2025).
Sejak 2024, Aliansi Masyarakat Tanggidaa telah melakukan hal-hal yang membatasi aktifitas dari mobil berkapasitas besar ini.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.