PAW DPRD Kota Gorontalo

Kata Sekwan soal Proses PAW Hardi Sidiki di DPRD Kota Gorontalo

Sekretariat DPRD Kota Gorontalo tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar)

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
PAW GOLKAR--Potret Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (3/9/2025). Sumber foto: TribunGorontalo. com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO. COM, Gorontalo -- Sekretariat DPRD Kota Gorontalo tengah memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyusul meninggalnya almarhum Hardi Sidiki pada Juli 2025. 

Proses ini kini telah memasuki tahap administrasi dan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, Nurrahman Rais Monoarfa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Gorontalo terkait usulan PAW. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp29 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kota Gorontalo, Ini Rinciannya

Surat tersebut secara formal diajukan kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo untuk memulai proses penggantian anggota legislatif yang kosong akibat kepergian almarhum Hardi Sidiki.

“Setelah surat dari DPD Partai Golkar kami terima, langkah berikutnya adalah Ketua DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo untuk meminta dokumen pendukung yang diperlukan,” ungkap Nurrahman saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Rabu (3/9/2025). 

Dokumen yang diminta meliputi daftar calon tetap, berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon, serta daftar peringkat perolehan suara Partai Golkar pada pemilu legislatif sebelumnya.

Nurrahman menambahkan bahwa surat permintaan dokumen tersebut telah disusun dan rencananya akan segera dikirimkan ke KPU pada hari ini setelah mendapat persetujuan dan tanda tangan dari Ketua DPRD. 

Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang harus dipenuhi untuk memastikan penggantian anggota DPRD berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp29 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Kota Gorontalo, Ini Rinciannya

Setelah KPU Kota Gorontalo membalas surat tersebut dengan melampirkan dokumen yang diminta, Sekretariat DPRD akan melanjutkan proses dengan menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo. 

Surat tersebut akan memuat sejumlah dokumen penting, seperti surat keputusan (SK) pengangkatan almarhum Hardi Sidiki sebagai anggota DPRD, berita acara pelantikan, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Proses administrasi tidak berhenti di tingkat kota. 

Setelah dokumen diterima oleh Pemerintah Kota Gorontalo, berkas akan diperiksa lebih lanjut oleh bagian pemerintahan untuk memverifikasi keabsahan dan keaslian dokumen. 

Jika dinyatakan lengkap dan sah, berkas tersebut kemudian akan diteruskan ke Gubernur Gorontalo untuk tahap berikutnya.

“Gubernur nantinya akan menerbitkan dua SK, yaitu SK pemberhentian almarhum Hardi Sidiki sebagai anggota DPRD dan SK pengangkatan Susanto Liputo sebagai anggota DPRD pengganti dalam rangka PAW,” jelas Nurrahman. 

Ia menegaskan bahwa proses ini hanya menunggu kelengkapan dokumen dari berbagai pihak yang terlibat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved