Destructive Fishing Gorontalo
BREAKING NEWS: Danau Limboto Gorontalo Jadi Lokasi Destructive Fishing, 5 Pelaku Diamankan Polisi
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo kembali mengungkap praktik destructive fishing di kawasan Danau Limboto.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ditpolairud-mengamankan-lima-pelaku-destructive-fishing.jpg)
“Bahwa cara para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum yakni satu buah battery Lipo yang berkekuatan 100 Ampere untuk menyalakan mesin setrum elektrik,” jelas Sutrisno.
Mereka juga menggunakan perahu tradisional untuk menelusuri Danau Limboto dan mencelupkan stik setrum ke air guna melumpuhkan ikan di sekitarnya.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu baterai Lipo, satu unit rangkaian mesin setrum, satu stik setrum, satu serok ikan (sibu-sibu), dan satu perahu tradisional.
Sutrisno menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Tindakan ini, kata Sutrisno, merupakan bentuk komitmen Polairud Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dan sumber daya ikan di Danau Limboto.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)