Destructive Fishing Gorontalo
BREAKING NEWS: Danau Limboto Gorontalo Jadi Lokasi Destructive Fishing, 5 Pelaku Diamankan Polisi
Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo kembali mengungkap praktik destructive fishing di kawasan Danau Limboto.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ditpolairud-mengamankan-lima-pelaku-destructive-fishing.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo kembali mengungkap praktik destructive fishing di kawasan Danau Limboto.
Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan metode, alat, atau bahan yang merusak ekosistem laut, seperti penggunaan bahan peledak, racun (sianida), atau setrum.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Jumat (10/10/2025), sebanyak enam orang diamankan di tiga lokasi berbeda di perairan Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AI, MI, HD, YP, dan SP.
Mereka kedapatan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum listrik, yang jelas dilarang karena dapat merusak ekosistem perairan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa seluruh penangkapan dilakukan pada hari yang sama, dengan waktu yang berdekatan di titik koordinat berbeda di kawasan Danau Limboto.
“Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Jam 11.00 Wita bertempat di Perairan Danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, telah terjadi tindak pidana Destructive Fishing yang dilakukan oleh AI yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu setrum ikan,” jelas Kompol Sutrisno dalam rilis yang diterima TribunGorontalo.com, Senin (13/10/2025).
Dalam kasus pertama, tersangka AI menggunakan satu buah battery Lipo berkekuatan 100 ampere untuk menyalakan alat setrum elektrik.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Karimu Kolor Ijo di Gorontalo, Kondisi Sakit hingga Nyaris Diamuk Massa
Dengan peralatan tersebut, pelaku menelusuri danau menggunakan perahu tradisional, lalu mencelupkan stik setrum ke dalam air untuk melumpuhkan ikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit baterai Lipo, satu rangkaian setrum ikan elektrik, satu stik setrum, satu serok ikan (sibu-sibu), dan satu perahu tradisional.
Sementara pada kasus kedua, dua pelaku berinisial MI dan HD juga melakukan modus serupa di koordinat yang berbeda.
“Bahwa cara para tersangka melakukan penangkapan ikan dengan cara setrum yakni dua buah battery Lipo yang berkekuatan masing-masing 100 Ampere,"
"Baterai tersebut disambungkan ke unit rangkaian setrum ikan elektrik dan stik setrum, kemudian dicelupkan ke dalam air untuk melumpuhkan ikan,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua buah baterai Lipo, satu unit rangkaian setrum ikan elektrik, satu stik setrum, satu serok ikan, dan satu perahu tradisional.
Kemudian dalam kasus ketiga, petugas juga mengamankan pasangan suami istri YP dan SP.
“Bahwa cara para pelaku melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum yakni satu buah battery Lipo yang berkekuatan 100 Ampere untuk menyalakan mesin setrum elektrik,” jelas Sutrisno.
Mereka juga menggunakan perahu tradisional untuk menelusuri Danau Limboto dan mencelupkan stik setrum ke air guna melumpuhkan ikan di sekitarnya.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari satu baterai Lipo, satu unit rangkaian mesin setrum, satu stik setrum, satu serok ikan (sibu-sibu), dan satu perahu tradisional.
Sutrisno menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Tindakan ini, kata Sutrisno, merupakan bentuk komitmen Polairud Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan perairan dan sumber daya ikan di Danau Limboto.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.