Senin, 9 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

ASN Kabupaten Gorontalo Dilarang 'Flexing', Bupati: Hidup Mewah Silakan tapi Jangan Pamer

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kini dilarang memamerkan gaya hidup mewah atau flexing

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto ASN Kabupaten Gorontalo Dilarang 'Flexing', Bupati: Hidup Mewah Silakan tapi Jangan Pamer
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DILARANG PAMER – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat diwawancarai wartawan, Jumat (19/9/2025). ASN Kabupaten Gorontalo dilarang 'flexing' atau pamer gaya hidup mewah di sosial media. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kini dilarang memamerkan gaya hidup mewah atau flexing, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800BKPSDM/732/2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. Edaran ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Bupati Sofyan mengatakan, aturan tersebut juga menindaklanjuti instruksi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor: 100.3.2/4125/BPD tanggal 9 September 2025.

"Itu edaran dari Kemendagri, dan saya teruskan ke ASN di Kabupaten Gorontalo," kata Sofyan saat ditemui di rumah dinasnya, pada Jumat (19/9/2025).

Menurut Sofyan, ASN seharusnya bisa menjadi teladan dalam menjalani hidup sederhana. Sebaliknya, perilaku pamer harta justru bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan di tengah masyarakat.

"Orang mau hidup mewah silakan, tapi jangan dipamerkan atau diunggah di media sosial seperti Facebook," tegasnya.

Baca juga: Dulu Terjerat Narkoba, Kini Wahyu Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara

Edaran Berlaku Sejak 17 September 2025

Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima, melalui Plt Sekretaris Rosdiana Kadili, menjelaskan surat edaran tersebut telah diterbitkan pada 17 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.

Dalam edaran itu, ASN dan pejabat diingatkan untuk mengedepankan pola hidup hemat, bersahaja, dan menghindari pemborosan. Aturan tersebut juga menyentuh penyelenggaraan acara pribadi.

"Bukan hanya soal pamer harta. Dalam resepsi pernikahan, ulang tahun, atau kegiatan pribadi lainnya, ASN diminta melaksanakannya secara sederhana," ujar Rosdiana.

Ia menegaskan, seluruh ASN wajib menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam soal pola hidup sederhana.

"ASN adalah teladan. Kalau mereka sederhana, masyarakat juga akan merasa dekat dengan pemerintahnya," pungkas Rosdiana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved