Liputan PPPK Gorontalo
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Usulkan 3.047 Calon PPPK Paruh Waktu
emerintah Kabupaten Gorontalo, melalui BKPSDM, telah mengajukan usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-guru-PPPK-maju-jadi-bacaleg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah mengajukan usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.047 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Jumlah ini diambil dari data pegawai yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus.
"Jadi, itu hasil data dari BKN yang telah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2, bukan data baru," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025) sore.
"Kami di Kabupaten Gorontalo saat ini baru sampai pada tahapan pengusulan. Laporan pengusulan tadi sudah selesai," tambahnya.
Ribuan calon PPPK Paruh Waktu ini nantinya akan mengisi formasi di bidang teknis, kesehatan, dan tenaga kependidikan.
Djefriyanto menambahkan, ada beberapa pegawai dari data tersebut yang sudah meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Sekarang penetapan PPPK Paruh Waktu sedang menunggu surat dari Menpan-RB terkait kebutuhan yang kami usulkan," bebernya.
Djefriyanto berpesan kepada semua calon PPPK Paruh Waktu untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
"Ketika ada informasi, saring sebelum membagikannya. Sumber informasi utama adalah BKPSDM," ungkap Djefriyanto.
Ia mengingatkan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM.
"Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," tukasnya.
Selain itu, setiap daerah memiliki perbedaan signifikan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Khususnya di Kabupaten Gorontalo ini, kita punya jumlah yang banyak sekali, lebih dari tiga ribu. Jadi, penanganannya, jadwalnya, dan waktunya juga berbeda," tuturnya.
"Dan yang kedua, jangan menerima janji-janji dari orang lain karena ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak mana pun," tandas Djefriyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Gorontalo Tarik 17 Mobil Dinas yang Dipakai Pejabat Eselon III
Mekanisme PPPK Paruh Waktu
Mengutip menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Lantas, Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi.
Namun Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
(tribungorontalo.com/fajri kidjab) (tribunnews.com/oktaviani wahyu widayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.