Senin, 23 Maret 2026

Warga Gorontalo Disekap

Tiba di Gorontalo, Tangis Haru Keluarga Sambut Agus Hilimi Korban Sindikat Kamboja

Agus Hilimi, warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, tiba di rumah keluarganya.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tiba di Gorontalo, Tangis Haru Keluarga Sambut Agus Hilimi Korban Sindikat Kamboja
Hand Over
KORBAN SINDIKAT -- Agus Hilimi bersama keluarga dan Kades Tolotio, Sandra Djafar Biu. Agus Hilimi, korban dugaan sindikat penipuan daring (scammer) di Kamboja telah tiba di rumah orang tuanya di Desa Tolotio, Kabupaten Gorontalo. 

Semua saudaranya sudah menikah, dan hanya ia yang belum.

Kronologi Agus Terjebak Sindikat

WARGA DISEKAP -- Kolase foto Agus Hilimi. Warga Desa Tolotio itu mengaku disekap di Kamboja. Pihak perusahaan tempat Agus Hilmi bekerja meminta uang tebusan.
WARGA DISEKAP -- Kolase foto Agus Hilimi. Warga Desa Tolotio itu mengaku disekap di Kamboja. Pihak perusahaan tempat Agus Hilmi bekerja meminta uang tebusan. (Kolase TribunGorontalo.com/Ist)

Kasus ini terungkap ketika Agus, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand.

Ia justru dibawa ke Kamboja setelah dipaksa menggunakan paspor wisata Malaysia. 

"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus dalam sebuah panggilan video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun belum dapat dipastikan terkait kebenaran paspor tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi.

Adapun Agus menyatakan dirinya dipaksa menjadi penipu daring (scammer) di Kamboja. Ia diancam denda 100 dolar AS jika tidak mencapai target kerja.

Saat meminta pulang, Agus malah dibebankan denda sebesar Rp 50 juta.

Ia dipaksa menjadi penipu online dan diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak mau bekerja. 

"Saya tidak bisa komputer, jadi tidak tahu harus bagaimana. Saya tidak mau kerja menipu orang," ujar Agus lirih.

Karena menolak bekerja, Agus justru dimintai uang tebusan puluhan juta rupiah agar bisa pulang. 

Gaji yang dijanjikan tidak pernah ia terima. 

Ibu Agus, Hadija B Tuli, bersama keluarganya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo, meski pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi.

Pihak Polda Gorontalo menegaskan bahwa mereka sangat terbuka untuk menerima laporan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Risiko Bekerja di Kamboja

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved