Motor Dicuri Tetangga
BREAKING NEWS: Sepeda Motor Warga Bongoime Gorontalo Dicuri Teman Dekat
Satreskrim Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-curanmor-di-Desa-Bongoime.jpg)
Setelah menerima laporan kehilangan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone Bolango langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan motor yang hilang hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Robin menyebut proses pengungkapan kasus ini berlangsung relatif cepat.
"Segera melakukan penyelidikan dan kurang dari 5 hari Senin bisa menentukan siapa yang mengambilnya dan mencari barang buktinya,"
Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Di akhir keterangannya, Robin menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap potensi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya di wilayah hukum Bone Bolango.
"Dalam waktu dekat juga kami akan mengungkap kasus curanmor lain," pungkasnya. (*)