Selasa, 9 Juni 2026

Motor Dicuri Tetangga

BREAKING NEWS: Sepeda Motor Warga Bongoime Gorontalo Dicuri Teman Dekat

Satreskrim Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Sepeda Motor Warga Bongoime Gorontalo Dicuri Teman Dekat
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS CURANMOR -- Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polres Bone Bolango, Senin (8/6/2026). Polisi memperlihatkan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox yang dicuri oleh pelaku yang ternyata merupakan tetangga sekaligus teman dekat korban. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Bone Bolango mengungkap kasus pencurian motor Yamaha Aerox di Desa Bongoime
  • Pelaku berinisial HZ merupakan tetangga sekaligus teman dekat korban yang memanfaatkan kelalaian korban
  • Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima hari setelah laporan diterima
  • Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satreskrim Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox.

Sepeda motor senilai Rp18,8 juta di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila itu dicuri oleh pelaku berinisial HZ (38).

Belakangan diketahui bahwa HZ merupakan tetangga sekaligus teman dekat korban.

Pelaku ternyata merupakan tetangga sekaligus teman dekat korban, sehingga ia sangat mengetahui kebiasaan korban saat memarkirkan kendaraannya.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bone Bolango berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/VI/2026/SPKT/Polres Bone Bolango/Polda Gorontalo bertanggal 2 Juni 2026.

Korban diketahui berinisial RG (39), warga Desa Berlian, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp18,8 juta.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila. Robin mengungkapkan lokasi terakhir korban memarkirkan kendaraannya sebelum raib.

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di depan gilingan di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memarkirkan sepeda motornya pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, lalu pergi bekerja di sawah yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.

Saat meninggalkan kendaraan, korban menyimpan kunci di laci sebelah kiri motor. Kebiasaan ceroboh inilah yang ternyata dimanfaatkan oleh pelaku.

Polisi kemudian mengungkap identitas tersangka yang berinisial HZ (38), seorang buruh tani asal Desa Permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

Menurut hasil penyidikan, pelaku membawa kabur motor tersebut dengan cara membuka laci bagian kiri, mengambil kunci yang tersimpan di dalamnya, lalu menyalakan mesin kendaraan dan langsung membawanya menuju Kota Gorontalo.

Fakta lain yang terungkap dalam perkara ini adalah keakraban hubungan antara korban dan pelaku. Karena tinggal bertetangga dan sudah lama saling mengenal, pelaku dengan mudah mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci di motor.

Baca juga: Polisi Bone Bolango Gorontalo Sita 477 Botol Miras dalam Operasi Pekat Otanaha 

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor
KASUS CURANMOR -- Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polres Bone Bolango, Senin (8/6/2026). Polisi memperlihatkan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox yang dicuri di Desa Bongoime. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

"Keduanya diketahui sudah saling kenal Namun karena ada kesempatan maka niat untuk mencuri juga terbuka," ungkap Robin.

Setelah menerima laporan kehilangan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone Bolango langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri keberadaan motor yang hilang hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Robin menyebut proses pengungkapan kasus ini berlangsung relatif cepat.

"Segera melakukan penyelidikan dan kurang dari 5 hari Senin bisa menentukan siapa yang mengambilnya dan mencari barang buktinya,"

Selain menahan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik korban.

Atas perbuatannya, HZ dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Di akhir keterangannya, Robin menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap potensi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya di wilayah hukum Bone Bolango.

"Dalam waktu dekat juga kami akan mengungkap kasus curanmor lain," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved