Senin, 8 Juni 2026

Operasi Pekat Gorontalo

Polisi Bone Bolango Gorontalo Sita 477 Botol Miras dalam Operasi Pekat Otanaha 

Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 yang menyoroti tingginya peredaran

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polisi Bone Bolango Gorontalo Sita 477 Botol Miras dalam Operasi Pekat Otanaha 
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PENYITAAN MIRAS -- Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone Bolango. Ratusan botol miras disita polisi. 

Selain penyitaan barang bukti, polisi juga meningkatkan sejumlah laporan polisi (LP) ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk laporan polisi yang naik 7 LP, masing-masing Polres 5 LP dan Polsek 2 LP," jelas Syamsul.

Saat ini seluruh laporan polisi tersebut masih dalam proses penanganan untuk persiapan persidangan.

"Semua LP masih dalam tahap lidik dan sidik untuk persiapan sidang," katanya.

Dari tujuh laporan polisi yang ditangani, tiga di antaranya dijadwalkan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

"Tiga LP akan disidangkan minggu depan," ujarnya.

Jajaran PJU Polres Bone Bolango saat konferensi pers
PENANGANAN MIRAS -- Jajaran PJU Polres Bone Bolango saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). Polres Bone Bolango amankan ratusan miras. (Sumber: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wakil Bupati Bone Bolango Gorontalo Kilat Wartabone Meninggal Dunia

Syamsul menjelaskan, penindakan terhadap peredaran minuman keras di Bone Bolango mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, khususnya pasal yang mengatur larangan peredaran miras.

Ia menambahkan, sebelum Operasi Pekat dilaksanakan, pihaknya juga telah menyidangkan empat laporan polisi terkait kasus serupa.

"Hukumnya sudah inkrah, ada yang denda, ada yang percobaan kurungan kalau misalnya mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Selain melalui Operasi Pekat, Polres Bone Bolango juga rutin melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengawasi masuknya minuman keras ke wilayah Bone Bolango.

Pengawasan dilakukan termasuk di jalur perbatasan yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan akan tetap disimpan hingga seluruh proses hukum selesai. 

Setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut hanya sebagian kecil barang bukti yang ditampilkan, sementara sebagian besar lainnya masih tersimpan di gudang penyimpanan barang bukti milik kepolisian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved