Senin, 8 Juni 2026

Operasi Pekat Gorontalo

Polisi Bone Bolango Gorontalo Sita 477 Botol Miras dalam Operasi Pekat Otanaha 

Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 yang menyoroti tingginya peredaran

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polisi Bone Bolango Gorontalo Sita 477 Botol Miras dalam Operasi Pekat Otanaha 
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
PENYITAAN MIRAS -- Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone Bolango. Ratusan botol miras disita polisi. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bone Bolango mengamankan 477 botol minuman keras dalam Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026
  • Kapolres Supriantoro melaporkan peningkatan drastis temuan kasus miras dibandingkan periode sebelumnya
  • Sebanyak tujuh laporan polisi sedang diproses dengan tiga di antaranya siap disidangkan minggu depan
  • Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang larangan peredaran miras

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polres Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026 yang menyoroti tingginya peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone Bolango, jajaran kepolisian memaparkan hasil penindakan sekaligus perkembangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani selama operasi berlangsung.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengatakan Operasi Pekat 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras yang masih marak ditemukan.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam temuan kasus yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

"Ini adalah hasil yang kita laksanakan pada operasi pekat tahun 2026," kata Supriantoro mengawali konferensi pers. 

Ia mengungkapkan, jumlah kasus yang ditemukan mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

"Berdasarkan evaluasi, jumlahnya ada peningkatan yang sangat drastis," ujarnya.

Supriantoro menilai tingginya angka tersebut tidak terlepas dari masih tingginya konsumsi miras di kalangan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol demi menjaga kessosialsekaligus mencegah berbagai persoalan sossial maupun tindak pidana yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Mari kita menjaga kesehatan dan jangan mengonsumsi miras," imbaunya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bone Bolango, IPTU Syamsul Azhar, memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan dalam Operasi Pekat Otanaha I Tahun 2026.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang disita terdiri dari 368 botol Bir Bintang, 47 botol Cap Tikus, dua botol Casanova, serta 60 botol Kasegaran. 

Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 477 botol.

Selain penyitaan barang bukti, polisi juga meningkatkan sejumlah laporan polisi (LP) ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk laporan polisi yang naik 7 LP, masing-masing Polres 5 LP dan Polsek 2 LP," jelas Syamsul.

Saat ini seluruh laporan polisi tersebut masih dalam proses penanganan untuk persiapan persidangan.

"Semua LP masih dalam tahap lidik dan sidik untuk persiapan sidang," katanya.

Dari tujuh laporan polisi yang ditangani, tiga di antaranya dijadwalkan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

"Tiga LP akan disidangkan minggu depan," ujarnya.

Jajaran PJU Polres Bone Bolango saat konferensi pers
PENANGANAN MIRAS -- Jajaran PJU Polres Bone Bolango saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). Polres Bone Bolango amankan ratusan miras. (Sumber: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Wakil Bupati Bone Bolango Gorontalo Kilat Wartabone Meninggal Dunia

Syamsul menjelaskan, penindakan terhadap peredaran minuman keras di Bone Bolango mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, khususnya pasal yang mengatur larangan peredaran miras.

Ia menambahkan, sebelum Operasi Pekat dilaksanakan, pihaknya juga telah menyidangkan empat laporan polisi terkait kasus serupa.

"Hukumnya sudah inkrah, ada yang denda, ada yang percobaan kurungan kalau misalnya mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Selain melalui Operasi Pekat, Polres Bone Bolango juga rutin melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengawasi masuknya minuman keras ke wilayah Bone Bolango.

Pengawasan dilakukan termasuk di jalur perbatasan yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan akan tetap disimpan hingga seluruh proses hukum selesai. 

Setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut hanya sebagian kecil barang bukti yang ditampilkan, sementara sebagian besar lainnya masih tersimpan di gudang penyimpanan barang bukti milik kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved