Gorontalo Hari Ini
Polisi Gorontalo Sita 1 Galon Besar Cap Tikus di Pilolaheya
Jajaran Polsek Bulango menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/operasi-pekat-di-Kecamatan-Bulango-Ulu-Rabu-2052026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polsek Bulango menyita miras tradisional jenis cap tikus berupa 3 botol ukuran 600 ml dan 1 galon ukuran 5 liter dalam Operasi Pekat di Desa Pilolaheya
- Sebagian masyarakat setempat memanfaatkan nira dari perkebunan pohon enau—yang seharusnya diolah menjadi gula merah atau saguer—sebagai bahan baku pembuatan miras
- Kapolsek Bulango, Ipda Ramin Rahim, menegaskan bahwa operasi dan patroli ini rutin dilakukan berdasarkan laporan warga guna mencegah kriminalitas dan menjaga ketertiban (kamtibmas)
TRIBUNGORONTALO.COM – Jajaran Polsek Bulango menyita minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (19/5/2026) malam tersebut, polisi menemukan tiga botol miras ukuran 600 mililiter dan satu galon besar ukuran lima liter.
Miras tersebut ditemukan di Desa Pilolaheya, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Sebagai informasi, Kecamatan Bulango Ulu merupakan salah satu kecamatan paling ujung di bagian utara Kabupaten Bone Bolango. Kecamatan ini membawahi enam desa, yaitu Desa Owata, Desa Mongoilo, Desa Mongoilo Utara, Desa Ilomata, Desa Pilolaheya, dan Desa Suka Makmur.
Desa Pilolaheya sendiri merupakan desa kedua terujung di Kecamatan Bulango Ulu setelah Desa Suka Makmur.
Mayoritas masyarakat setempat bekerja sebagai petani. Salah satu komoditasnya adalah perkebunan pohon enau yang biasanya diolah menjadi gula merah atau saguer berbahan nira.
Namun, jika dikonsumsi berlebihan, saguer tersebut dapat memabukkan. Selain itu, pohon enau atau nira juga kerap disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan cap tikus, salah satu minuman tradisional beralkohol.
Kondisi tersebut membuat aktivitas konsumsi minuman keras di kalangan masyarakat cukup tinggi.
Oleh karena itu, pihak polsek gencar melakukan penyisiran, termasuk beberapa kali ke Kecamatan Bulango Utara yang juga masuk dalam wilayah hukum Polsek Bulango.
Kapolsek Bulango, Ipda Ramin Rahim, mengatakan bahwa Operasi Pekat Imbangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Untuk temuan miras tiga botol ukuran 600 mililiter dan satu galon ukuran lima liter, untuk kegiatan kepolisian saat melaksanakan kegiatan operasi pekat imbangan,” ujar Ipda Ramin Rahim saat dikonfirmasi Tribun Gorontalo, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, lokasi penemuan miras tersebut berada di Desa Pilolaheya.
"Untuk lokasi yang ditemukan di Desa Pilolaheya saja," katanya.
Operasi pekat ini digelar menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran minuman keras di sejumlah wilayah.