Rabu, 20 Mei 2026

Pemkab Gorontalo

35 Kendaraan Dinas Ditarik dari Eks Pejabat Bone Bolango Gorontalo Setelah Dikuasi Bertahun-tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango berhasil mengamankan puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang selama

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 35 Kendaraan Dinas Ditarik dari Eks Pejabat Bone Bolango Gorontalo Setelah Dikuasi Bertahun-tahun
TribunGorontalo.com
ASET DAERAH--Penyerahan aset daerah oleh Kejari Bone Bolango ke Pemda Bone Bolango, Rabu (20/5/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Bone Bolango berhasil menarik 35 kendaraan dinas milik Pemkab Bone Bolango senilai Rp1,6 miliar yang dikuasai pihak tak berwenang.
  • Banyak kendaraan ditemukan dalam kondisi rusak, tanpa dokumen lengkap, bahkan ada yang diduga dijual dan digadaikan secara informal.
  • Penertiban aset dilakukan karena lemahnya tata kelola kendaraan dinas selama bertahun-tahun di lingkungan pemerintah daerah.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango berhasil mengamankan puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang selama ini dikuasai pihak tak berwenang.

Total ada 35 unit kendaraan yang berhasil ditarik, terdiri dari 27 sepeda motor dan delapan mobil dinas dengan nilai aset mencapai Rp1.673.883.751.

Proses penyerahan kendaraan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bone Bolango, Kecamatan Suwawa, Rabu (20/5/2026).

Puluhan kendaraan yang dikumpulkan tampak berada dalam kondisi beragam.

Sebagian masih layak pakai, sementara lainnya terlihat rusak, kusam, bahkan ada yang tidak lagi dilengkapi dokumen kendaraan.

Baca juga: Hadiri Peresmian Jembatan Ulapato, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Harapkan Peningkatan Ekonomi Lokal

Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh pihak yang sebenarnya sudah tidak memiliki kewenangan atas aset daerah tersebut.

Menurutnya, penguasaan kendaraan berlangsung cukup lama tanpa disertai administrasi yang jelas.

“Selama ini kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang memang tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan atas kendaraan dinas itu,” ujar Feddy.

Penarikan aset dilakukan setelah Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Bone Bolango melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Tim kemudian melakukan penelusuran, pendataan hingga pengamanan kendaraan untuk dikembalikan ke pemerintah daerah.

Feddy menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset daerah dapat digunakan kembali sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Kami melakukan inventarisasi lalu mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam proses penelusuran, ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan kendaraan dinas selama bertahun-tahun.

Salah satunya karena tidak adanya berita acara serah terima ketika pejabat dimutasi ataupun memasuki masa pensiun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved